RUNNING TEXT



widgets

Rabu, 29 Januari 2025

Polres Kulonprogo Laksanakan Patroli Gabungan Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kapanewon Wates

 


 

Kulon Progo, 29 Januari 2025 – Dalam upaya mencegah gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan, Polres Kulonprogo menggelar patroli stasioner gabungan yang dipimpin oleh Aiptu Wahyudi, S.H., pada Senin malam (29/01/2025). Kegiatan ini dilanjutkan dengan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) malam, yang bertujuan untuk memastikan situasi keamanan tetap terkendali di wilayah hukum Kapanewon Wates.

Aiptu Wahyudi, yang memimpin langsung patroli ini, menjelaskan bahwa patroli stasioner gabungan dilakukan di titik-titik rawan kejahatan seperti area perumahan, jalan raya, dan lokasi yang sering digunakan untuk aksi kejahatan jalanan, seperti pencurian kendaraan dan begal. "Kami melakukan patroli untuk memastikan keamanan warga dan mencegah terjadinya tindak kriminal, terutama pada malam hari," ujar Aiptu Wahyudi.

Setelah melakukan patroli stasioner, tim patroli gabungan melanjutkan dengan patroli KRYD di sejumlah titik strategis di wilayah Kapanewon Wates. Patroli ini melibatkan personel dari Polsek Wates, Sat Samapta Polres Kulonprogo, serta Bhabinkamtibmas yang turut berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk memberikan imbauan tentang kewaspadaan.

Menurut Aiptu Wahyudi, patroli ini merupakan bagian dari langkah proaktif kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan gangguan Kamtibmas lainnya, serta memastikan rasa aman bagi warga. "Kami terus meningkatkan patroli dan komunikasi dengan warga untuk menjaga ketertiban dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Dengan dilakukannya patroli KRYD ini, Polres Kulonprogo berharap dapat menurunkan angka kejahatan jalanan di wilayah Kapanewon Wates serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas, khususnya pada malam hari. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan.


 

Dua Pemuda Diamankan Polsek Samigaluh Usai Kedapatan Bawa Pistol Airgun dan Pedang

 


 

Kulon Progo-Dua pemuda berinisial L (29) dan Y (26) ditangkap oleh polisi di Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, setelah kedapatan membawa pistol airgun dan pedang saat berkunjung ke kebun teh. Penangkapan terjadi pada Selasa malam (7/1/2025), setelah keduanya jatuh dari motor di kawasan Padukuhan Ngroto, yang dilaporkan oleh warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa kedua pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api jenis airgun tanpa izin, yang melanggar Undang-Undang Kedaruratan. "Membawa senjata tanpa izin, termasuk airgun, tidak diperbolehkan. Mereka harus memiliki izin resmi untuk kepemilikan senjata semacam itu," ujar Iptu Andriana.

Kejadian bermula ketika Polsek Samigaluh sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan mendapat laporan mengenai kecelakaan motor. Saat petugas tiba di lokasi, keduanya terlihat dalam kondisi mabuk dan mengaku terjatuh akibat jalan yang licin setelah hujan. Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan pedang metal sepanjang 50 cm pada L dan pistol airgun pada Y. Keduanya mengaku membawa senjata tersebut hanya untuk tujuan berfoto-foto.

"Kami takut dan merasa perlu menjaga diri, maka kami bawa senjata ini. Kami hanya ingin foto-foto saja di kebun teh," kata L saat diperiksa. Ia juga menyatakan bahwa pistol tersebut diperoleh dari seorang teman yang kini tidak diketahui keberadaannya.

Polisi langsung menyita kedua senjata tersebut, bersama dengan sepeda motor Honda Scoopy yang mereka kendarai. Mereka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang bisa mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang yang sama tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Dalam pernyataannya, Iptu Andriana mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penyalahgunaan senjata oleh para pelaku. "Kami khawatir senjata yang mereka bawa akan digunakan untuk hal yang lebih buruk, seperti kasus penganiayaan yang pernah terjadi di Kapanewon Galur," katanya.

Saat ini, kedua pemuda tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kulon Progo. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kepemilikan senjata tanpa izin dan potensi bahaya yang ditimbulkan.

Polsek Galur Tutup Jembatan Srandakan Lama karena Kondisi Berbahaya

 


Kulon Progo- Kepolisian Sektor (Polsek) Galur, Kulon Progo, secara resmi menutup akses Jembatan Srandakan Lama pada Selasa, 28 Januari 2025, setelah menilai kondisi jembatan tersebut sangat berbahaya untuk dilewati kendaraan. Penutupan ini juga melibatkan Polsek Srandakan, Bantul, guna memastikan kelancaran operasional pengalihan arus lalu lintas.

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan setelah tim teknis melakukan pengecekan kondisi jembatan dan menemukan kerusakan pada Groundsill di selatan Jembatan Srandakan 2. "Rusaknya Groundsill ini mengakibatkan endapan yang berada di bawah kaki jembatan ikut tergerus, sehingga menyebabkan struktur jembatan menjadi tidak stabil dan rawan ambruk," ungkap Iptu Sarjoko.

Keputusan penutupan ini diambil melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Lurah Brosot, Dukuh Blimbing Brosot, serta masyarakat setempat. Berdasarkan pertimbangan bersama, penutupan akses menuju Jembatan Srandakan Lama dilakukan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

"Setelah melalui diskusi dengan pemangku wilayah dan warga setempat, kami sepakat untuk menutup sementara jembatan demi keselamatan pengguna jalan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti petunjuk lalu lintas dan menggunakan jalur alternatif yang sudah disediakan," tambah Iptu Sarjoko.

Pihak kepolisian bersama dengan instansi terkait akan terus memantau perkembangan kondisi jembatan dan akan segera melakukan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya. Sementara itu, arus lalu lintas akan dialihkan ke jalur lain yang aman, dan pihak kepolisian juga memastikan adanya pengamanan serta pengaturan di lokasi untuk menghindari kemacetan.

Warga setempat pun sepakat dengan langkah penutupan tersebut demi menjaga keselamatan bersama. Diharapkan dengan penutupan sementara ini, potensi bahaya dapat diminimalkan dan kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari.


 

Patroli KRYD Polsek Pengasih Cegah Kejahatan dan Jaga Keamanan di Wilayah Hukum Kapanewon Pengasih

 


 

Kulonprogo, - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Pengasih melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kewilayahan pada Selasa, 28 Januari 2025. Patroli ini dipimpin oleh Ps. Panitreskrim Polsek Pengasih, AIPTU Eka Didit, S.H., bersama tiga anggota lainnya. Kegiatan patroli kali ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Kapanewon Pengasih.

Selama patroli, AIPTU Eka Didit dan anggota lainnya melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan yang sering dilalui oleh warga pada malam hari. Mereka juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas  kepada masyarakat sekitar, mengingat pentingnya peran serta warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami memberikan himbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan melaporkan segera jika ada hal-hal mencurigakan. Dengan kebersamaan, kami yakin tindak kejahatan dapat dicegah,” ujar AIPTU Eka Didit.

Patroli yang dilakukan juga mencakup pemeriksaan terhadap area-area yang berpotensi menjadi tempat terjadinya tindak kriminalitas, seperti tempat parkir kendaraan umum dan jalan-jalan yang sering dijadikan sasaran kejahatan. Tak hanya itu, Polsek Pengasih juga terus meningkatkan komunikasi dengan warga agar informasi terkait potensi gangguan kamtibmas dapat segera diatasi.

Patroli KRYD Gabungan Polsek Galur Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kulonprogo

 


 

Kulonprogo, -Polsek Galur, Polres Kulonprogo, melaksanakan patroli gabungan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah kriminalitas, terutama kejahatan jalanan, di wilayah hukum Polres Kulonprogo. Patroli ini digelar pada Rabu malam, 29 Januari 2025, dengan dipimpin langsung oleh AIPTU Guntur Marwato selaku Kepala Unit Patroli Polsek Galur.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Galur melakukan patroli intensif di sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah Kecamatan Galur dan sekitarnya. AIPTU Guntur Marwato menjelaskan bahwa patroli gabungan ini bertujuan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, mengingat wilayah tersebut pernah menjadi lokasi terjadinya kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor dan begal.

"Kami melakukan patroli di beberapa titik yang dianggap rawan, termasuk jalan-jalan yang sering dilalui oleh pengendara di malam hari. Selain itu, kami juga memberikan imbauan kepada warga dan pengendara untuk tetap berhati-hati dan melaporkan segera jika ada hal-hal yang mencurigakan," kata AIPTU Guntur.

Patroli KRYD ini melibatkan beberapa personel dari Polsek Galur, Sat Samapta Polres Kulonprogo, serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas yang turut memantau kegiatan masyarakat di desa-desa. Penggunaan kendaraan patroli dan patroli foot patrol diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada warga.