RUNNING TEXT



widgets

Rabu, 13 Mei 2026

SATRESKRIM POLRES KULONPROGO AMANKAN PULUHAN BOTOL MIRAS DALAM KRYD DI WATES

 

Kulonprogo- Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras beralkohol dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Miras Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Kulonprogo, Minggu (10/05/2026) malam.

Kegiatan tersebut menyasar sebuah ruko di Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan dan penyimpanan minuman keras ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memperoleh informasi adanya aktivitas penjualan minuman keras di Wates. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Kulonprogo segera melaksanakan patroli KRYD dan melakukan pengecekan serta penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras beralkohol yang diperjualbelikan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berbagai jenis anggur merah, anggur ketan hitam, bir, vodka, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

Pelaku diketahui berinisial S.D.A.R. (25), laki-laki, warga Kota Yogyakarta, yang selanjutnya telah dilakukan pendataan oleh petugas.

Seluruh barang bukti minuman keras yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kulonprogo guna proses lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan penindakan tersebut merupakan komitmen Polres Kulonprogo dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kulonprogo.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif maupun represif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Iptu Subihan Afuan Ardhi.

Sementara itu, Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal maupun tindak pelanggaran hukum lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kulonprogo. Apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau aktivitas yang meresahkan masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Iptu Sarjoko.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kulonprogo dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar