Kulonprogo- Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo melaksanakan kegiatan
penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras beralkohol dalam rangka
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Miras Tahun 2026 di wilayah hukum
Polres Kulonprogo, Minggu (10/05/2026) malam.
Kegiatan tersebut menyasar sebuah ruko di Wates,
Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo yang diduga digunakan sebagai tempat
penjualan dan penyimpanan minuman keras ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memperoleh
informasi adanya aktivitas penjualan minuman keras di Wates. Menindaklanjuti
informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Kulonprogo segera melaksanakan
patroli KRYD dan melakukan pengecekan serta penggeledahan di lokasi yang
dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati
berbagai jenis minuman keras beralkohol yang diperjualbelikan. Adapun barang
bukti yang berhasil diamankan antara lain berbagai jenis anggur merah, anggur
ketan hitam, bir, vodka, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Pelaku diketahui berinisial S.D.A.R. (25),
laki-laki, warga Kota Yogyakarta, yang selanjutnya telah dilakukan pendataan
oleh petugas.
Seluruh barang bukti minuman keras yang
ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kulonprogo
guna proses lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Subihan
Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan penindakan tersebut
merupakan komitmen Polres Kulonprogo dalam memberantas peredaran minuman keras
ilegal di wilayah hukum Polres Kulonprogo.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan patroli
dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian
dari upaya preventif maupun represif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman
dan kondusif,” ujar Iptu Subihan Afuan Ardhi.
Sementara itu, Kasihumas Polres Kulonprogo
Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga
keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas
penjualan minuman keras ilegal maupun tindak pelanggaran hukum lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk
bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kulonprogo. Apabila
mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau aktivitas yang meresahkan
masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera
ditindaklanjuti,” ungkap Iptu Sarjoko.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya Polres Kulonprogo dalam menciptakan situasi
kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal
yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar