Kamis, 02 Juni 2016
Sat Reskrim Polsek Temon Bongkar Kasus Miras Oplosan
Unit Reserse Kriminal Polsek Temon menyita puluhan botol miras ilegal jenis ciu, yang merupakan miras oplosan. Proses penyitaan ini sempat diwarnai kejar-kejaran anggota dengan pelaku yang hendak mengedarkan miras oplosan.
Kapolsek Temon, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu Paijo, Selasa (31/5/2016), mengatakan, mulanya anggota hanya melakukan patrol keliling biasa Senin malam tadi, namun di jalan kecurigaan muncul setelah adanya motor matik warna merah tanpa plat nomor mengangkut karung plastik.
Saat pengendara coba diikuti dengan jalan kaki, tiba-tiba motor berhenti di sebuah gubuk yang tidak jauh dari salah satu cafe kawasan pantai Glagah Indah. Pengendara matik kemudian didekati, dan diterangi dengan lampu senter.
“Tanpa diduga pengendara malah menyalakan mesin motor dan melarikan diri. Anggota kan curiga terus melakukan pengecekan di gubuk itu,” tambah Iptu Paijo.
Saat dicek, didapati karung plastik yang ternyata berisi miras oplosan jenis ciu dan vodka dengan kadar alkohol 43 persen. Untuk miras oplosan jenis ciu berjumlah 48 botol air mineral ukuran 600 ml dan 15 botol miras berjenis Vodka.
”Untuk BB sudah kita amankan, dan sekarang anggota sedang melakukan lidik terhadap pengendara matic yang melarikan diri,” tutur Iptu Paijo.
Sat Reskrim Polsek Lendah Gerebek Judi Togel
Polres Kulonprogo kembali mengamankan pengecer judi togel di Kecamatan Lendah, Senin malam (30/05/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.
AKP Heru Meiyanto, Kasubag Humas Polres Kulonprogo menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan rekap hasil keluaran judi togel.
”Petugas menangkap di rumahnya di Jatirejo, Lendah setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada perjudian jenis togel di kawasan tersebut,” kata AKP Heru, Selasa (31/05/2016).
Kini pelaku berinisial AS (20) telah diamankan di Mapolres Kulonprogo guna penanganan lebih lanjut. ”Pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta,” tambah AKP Heru.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Blackberry berwarna putih, 1 buah bendel kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 380 ribu.
Akibat ulahnya, AS terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 25 juta sesuai dengan pasal 303 KUHP.
Rabu, 01 Juni 2016
Panit Binmas Polsek Pengasih Hadiri Pengajian Rutin Kecamatan Pengasih
Kulonprogo-Pada hari senin.tgl 30 mei 16, pkl 07.30 s/d 11.30 wib, di aula kantor ds. Karangsari, Pengasih, Panit I Binmas Polsek Pengasih Iptu Satiyem dan Bhabinkamtibms desa Karangsari, menghadiri pengajian rutin tingkat kec. Pengasih yg di hadiri muspika kec. Pengasih para kades se kecamatan Pengasihberikut toga,tomas, dngn ustad kepala KUA pengasih Bpk Nandung.
Polsek Temon Laksanakan Pengamanan Kunjungan Kerja Bupati Kulonprogo
Kulonprogo-Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 pukul 08.00 wib s/d pukul 13.00 wib di Desa Plumbon, Kedundang, Sindutan dan Jangkaran Bupati Kulonprogo Dr.H.Hasto Wardoyo.S.P.O.G.K bersama rombongan dari Unsur yang terkait melakukan kunjungan kerja dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Kec.Temon tahun 2016 dengan tema " Dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 44 Kita Daya Gunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa Sebagai Mitra Pemerintah Desa" yang diterima Unsur Muspika Kec.Temon dan jajarannya melakukan kegiatan :
POS I Desa Plumbon pukul 08.15 wib s/d pukul 10.00 wib Bupati Kulonprogo menyerahkan bantuan kepada Pengembang usaha pemula, peternak kambing, penyerahan badan hukum koperasi, pembangunan rumah ustadz, meninjau Gotong royong pembuatan bangket jalan dan meninjau Gotong royong pembuatan drainase lingkungan.
POS II Desa Kedundang pukul 10.00 wib s/d pukul 11.00 wib peresmian gudang Gapoktan Among Tani dan PB.Tahan uji, penyerahan bantuan alat pertanian dan meninjau pembuatan jalan di Pedukuhan Kedundang II.
Senin, 30 Mei 2016
Polsek Lendah Amankan Enam Pelaku Judi Dadu
Enam pelaku judi dadu kripyik yang kesemuanya warga Kecamatan Lendah harus rela mendekam di sel tahanan Mapolsek Lendah. Keenam pelaku yang tengah asyik berjudi di sebuah kolam pemancingan milik warga Desa Gulurejo, digerebek petugas Sat Reskrim Polsek setempat. Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang mencapai jutaan rupiah, peralatan judi, serta sejumlah kartu remi.
Adanya penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, AKP Heru Meiyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/05/2016). Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Minggu (29/05/2016) kemarin. ”Laporan itu ada, kalau penanganannya masih di Polsek setempat,” ujar AKP Heru Meiyanto.
Sedangkan para pelaku yang kini mendekam di tahanan mapolsek Lendah, nantinya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Langganan:
Postingan (Atom)




