Wates - Bhabinkamtibmas Kalurahan Bendungan Polsek Wates, Aiptu Jajuli Badarudin, melaksanakan sambang dan monitoring kegiatan audit pemeriksaan fisik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Bulak Mangunan Tahun 2025 yang dilakukan oleh petugas Inspektorat Daerah, Rabu (22/07/2026).
Kegiatan berlangsung di kawasan Jalan Usaha Tani Bulak Mangunan, Padukuhan Dondong, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates. Kehadiran Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memastikan kegiatan audit berjalan aman, tertib, dan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Jajuli Badarudin juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta maraknya kasus penipuan online.
"Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam mendukung pengawasan pembangunan serta menjaga keamanan di tengah masyarakat" kata Bhabinkamtibmas.
Selasa, 11 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas Bendungan Monitoring Audit Pemeriksaan Fisik Jalan Usaha Tani di Bulak Mangunan
Wakapolres Kulon Progo Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Tanggung Jawab dan Keselamatan dalam Bertugas
Kulon Progo – Wakapolres Kulon Progo Kompol M. Sholeh, S.H., M.M., memimpin apel gabungan personel Polres Kulon Progo yang diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Kulon Progo, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (11/8/2026).
Dalam arahannya, Wakapolres menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari pimpinan kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas selama ini. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kulon Progo hingga saat ini dalam kondisi aman dan terkendali.
Menurut Wakapolres, situasi yang kondusif tersebut tidak terlepas dari usaha, kerja keras, dan dedikasi seluruh personel dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih dari pimpinan kepada seluruh personel. Situasi wilayah Kulon Progo sampai saat ini aman dan terkendali. Ini tidak lepas dari usaha dan kerja keras rekan-rekan semua,” ujar Kompol M. Sholeh.
Wakapolres menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, pelaksanaan tugas yang dilakukan secara profesional, disiplin dan bertanggung jawab akan turut menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dengan kita melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, insyaallah situasi akan tetap aman,” tegasnya.
Selain itu, Wakapolres mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap personel diminta saling peduli dan saling melindungi, terutama ketika melaksanakan tugas di lapangan.
“Utamakan keselamatan dalam tugas. Saling melindungi dan saling mengingatkan,” pesan Wakapolres.
Apel gabungan tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan arahan pimpinan sekaligus memperkuat kesiapan dan kekompakan seluruh personel dalam menjalankan tugas. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, Polres Kulon Progo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga wilayah Kulon Progo tetap aman dan kondusif.
Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Miras Hasil Razia KRYD
Kulon Progo - Polres Kulon Progo melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (miras) hasil razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kulon Progo dan Polsek jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Mapolres Kulon Progo, Senin (10/8/2026).
Kegiatan dihadiri Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H., Wakapolres Kulon Progo, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, Turut hadir Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Komandan Kodim (Dandim) 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Wates; Kepala Kemenag Kab. Kulonprogo Ketua MUI Kabupaten Kulon Progo, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kapolres Kulon Progo menyampaikan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Kulon Progo dan Polsek jajaran selama periode Januari 2025 sampai dengan Juli 2026.
Dari hasil razia tersebut, secara keseluruhan diamankan 5.510 botol miras pabrikan, 157 botol miras oplosan, 43 kaleng miras pabrikan, serta 20 plastik bibit alkohol. Sementara barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut terdiri dari 1.256 botol miras pabrikan, 2 botol miras oplosan, 19 kaleng miras pabrikan, dan 17 plastik miras pabrikan.
Kapolres menjelaskan bahwa peredaran miras menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas. Pengaruh alkohol dapat menghilangkan kontrol diri seseorang dan berpotensi memicu berbagai persoalan sosial maupun kriminalitas, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga aksi kejahatan jalanan yang tidak jarang melibatkan anak di bawah umur.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Kulon Progo atas langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal di wilayah Bumi Binangun.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menilai konsumsi mihol memberikan dampak negatif yang signifikan, baik dari segi kesehatan, perubahan perilaku, maupun potensi munculnya aksi kriminalitas. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak untuk menekan peredaran mihol ilegal di wilayah Kulon Progo.
"Kami akan selalu berkolaborasi dan bersinergi untuk menekan peredaran mihol ilegal demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kulon Progo," kata Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko
Menurutnya, langkah pemberantasan peredaran mihol tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.
Kapolres Kulon Progo menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dan sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Kabupaten Kulon Progo.
Selain sebagai bentuk penindakan, pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Kapolres Kulon Progo menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta seluruh personel Polres Kulon Progo atas kerja keras dan dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kulon Progo bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran mihol ilegal melalui kegiatan preventif maupun penegakan hukum, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, kondusif dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.
Senin, 10 Agustus 2026
Polres Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan Hadapi Karhutla, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Kulon Progo – Polres Kulon Progo menggelar Apel Kesiapan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman depan Mapolres Kulon Progo sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi meningkatnya ancaman Karhutla di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H., Wakapolres Kulon Progo, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta personel gabungan. Turut hadir Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Komandan Kodim (Dandim) 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Apel kesiapan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, komunikasi dan sinergitas antarlembaga dalam menghadapi potensi Karhutla. Berdasarkan amanat Kapolres, kondisi iklim saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi dapat mencapai level sangat kuat, yang berpotensi menyebabkan musim kemarau lebih kering, suhu udara tinggi, serta berlangsung lebih panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyampaikan bahwa kondisi iklim terkini menunjukkan fenomena El Nino yang diprediksi berada pada level lebih kuat. Kondisi tersebut harus disikapi dengan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya Karhutla.
“Dengan kondisi seperti ini, kita perlu menunjukkan sikap kesigapan dalam mengantisipasi Karhutla. Peran Bapak dan Ibu semua sangat penting. Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Ambar Purwoko.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi Karhutla. Menurutnya, kesiapan seluruh unsur menjadi modal penting dalam melakukan pencegahan maupun penanganan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., menegaskan bahwa kesiapsiagaan menghadapi Karhutla merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama.
“Ini adalah bagian dari tugas kita. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas. Tingkatkan kepedulian, terutama terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerawanan di musim El Nino,” tegas Dandim.
Dandim juga mengingatkan seluruh personel dan unsur terkait agar tidak hanya bertindak ketika kebakaran telah terjadi, tetapi mampu melakukan langkah-langkah antisipasi sejak dini.
“Antisipasi sebelum terjadi kebakaran. Tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan potensi kerawanan, sehingga setiap kemungkinan terjadinya Karhutla dapat dicegah sedini mungkin,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat menambahkan bahwa fenomena El Nino yang dihadapi saat ini berpotensi berlangsung hingga tahun 2027 dan dapat menimbulkan berbagai dampak. Meski demikian, Kapolres berharap kondisi tersebut tidak berlangsung berkepanjangan.
“Kita menghadapi El Nino yang kemungkinan sampai tahun 2027 akan menyebabkan banyak hal. Mudah-mudahan tidak berkepanjangan. Dengan sinergi dan komunikasi kita semua, mudah-mudahan segala potensi yang ada dapat kita antisipasi bersama,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Basarnas, Satpol PP, Damkar, relawan hingga masyarakat.
.
Kapolres juga meminta seluruh jajaran untuk terus meningkatkan koordinasi, komunikasi dan sinergitas dalam menghadapi setiap potensi Karhutla.
“Tetap semangat, laksanakan koordinasi, komunikasi dan sinergitas di setiap kesempatan. Kesiapsiagaan harus kita bangun bersama, sehingga apabila terjadi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas,” tegasnya.
Selain kesiapsiagaan personel, Kapolres menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembukaan lahan dengan cara membakar. Patroli terpadu dan deteksi dini juga perlu dioptimalkan, khususnya pada kawasan yang memiliki potensi rawan kebakaran seperti kawasan perbukitan Menoreh dan area lahan kering lainnya.
Kapolres juga mengingatkan agar seluruh sarana dan prasarana pemadaman dipastikan dalam kondisi siap digunakan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian berat menyebabkan terjadinya Karhutla.
Melalui apel kesiapan tersebut, Polres Kulon Progo bersama TNI, pemerintah daerah, instansi terkait dan para relawan berkomitmen memperkuat sinergitas, komunikasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman Karhutla. Upaya pencegahan dan deteksi dini diharapkan mampu meminimalkan potensi kebakaran sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Minggu, 09 Agustus 2026
Polri: Sertifikat Prestasi Nasional Hingga Internasional Tetap Ikuti Tahapan Seleksi Rekrutmen Polri
Jakarta - Polri menyampaikan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi, namun tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Isir menjelaskan, dalam proses penerimaan anggota Polri, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Menurutnya, setiap peserta tetap diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.
Polri, lanjutnya, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan. Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Penerapan prinsip transparansi juga diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi. Dalam pelaksanaannya, Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
Dengan demikian, kepemilikan sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku, dengan proses yang mengedepankan prinsip BETAH serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.




