RUNNING TEXT



widgets

Sabtu, 05 September 2026

Polres Kulon Progo Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Anak, Pria 64 Tahun Diamankan

 

Kulon Progo – Polres Kulon Progo mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo. Dalam kasus tersebut, seorang laki-laki berinisial SYT (64), warga Kapanewon Panjatan, diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang berdomisili di wilayah Kapanewon Wates. Perkara tersebut diketahui pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB setelah orang tua korban merasa curiga karena anaknya beberapa kali memiliki uang tunai antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri menjelaskan, kecurigaan orang tua korban kemudian ditindaklanjuti dengan menanyakan asal uang yang dimiliki anak tersebut.

“Awalnya orang tua korban merasa curiga karena anaknya sering membawa uang tunai. Setelah ditanyakan, korban menyampaikan bahwa uang tersebut diberikan oleh tersangka,” jelas Iptu Faisal Amri.

Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah orang tua korban memeriksa telepon seluler milik anaknya. Dari percakapan melalui WhatsApp dan pesan suara dengan SYT, ditemukan komunikasi yang mengarah pada hal-hal berkaitan dengan seksualitas.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada Polres Kulon Progo. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait hingga SYT diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memanggil pihak yang diduga terlibat. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Faisal.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Nubia, satu unit Samsung Galaxy A02, serta uang tunai pecahan Rp20.000 sebanyak dua lembar, Rp50.000 satu lembar, dan Rp5.000 satu lembar.

Terhadap SYT, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Iptu Faisal Amri menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kulon Progo dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak, baik di lingkungan sehari-hari maupun di dunia digital. Kenali dengan siapa anak berinteraksi dan jangan ragu melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” imbau Iptu Faisal.

Polres Kulon Progo juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Pengawasan, komunikasi, dan kedekatan antara orang tua dengan anak diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang dapat menimpa anak.

Polres Kulon Progo menegaskan akan terus melakukan penanganan secara profesional terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polda Kalteng Optimalkan Serbuk Tepung Singkong "Hertindo AF31", Untuk Padamkan Bara di Lahan Gambut

 

Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat dukungan inovasi terbaru dari Korbrimob Polri, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Inovasi tersebut, berupa serbuk pemadam berbahan dasar tepung singkong yang dinilai efektif memadamkan bara api yang berada di bawah permukaan lahan gambut," ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat diwawancarai di lokasi Karhutla, Jl. Dulin Kandang, Kota Palangka Raya, Jumat (4/9/2026).

Kapolda menjelaskan, salah satu kendala terbesar pemadaman di lahan gambut adalah masih tersimpannya bara api di bawah tanah meskipun permukaan sudah dipadamkan. 

"Kondisi ini yang dinilai kerap menimbulkan asap tebal dan berpotensi memicu kebakaran ulang saat tertiup angin," ujarnya.

Irjen Iwan menjelaskan bahwa bahan serbuk tersebut bernama Hertindo AF31. Mekanismenya, serbuk dicampur air kemudian diinjeksikan langsung ke titik api. 

"Pemadamannya dibantu dengan Drone Thermal untuk mendeteksi titik bara secara akurat agar penggunaan air lebih efisien di tengah keterbatasan sumber air saat musim kemarau dan hasil dari uji coba di lapangan, ternyata lebih efektif untuk lebih cepat memadamkan bara yang ada di bawah," terang Kapolda.

Terkait masalah pencampuran air dengan menggunakan serbuk penyekat api, yang kita dapat bantuan dari Korbrimob Polri. Jadi setiap kantong ini berisi 25 kilo serbuk penyekat api. Dan akan kita campur menggunakan air sebanyak 100 liter. Jadi ini tampungan sebanyak 1.200 liter, kita akan campurkan sebanyak 12 kaleng.

"Demikian. Jadi untuk fungsinya adalah nanti untuk penyekat bara-bara api yang ada di bawah gambut," lanjutnya.

Kapolda juga memastikan bahan bantuan dari Mabes Polri melalui Korbrimob tersebut sudah didistribusikan ke beberapa wilayah di Kalteng untuk digunakan dalam kegiatan pembasahan. Ini akan lebih efektif, lebih cepat padam dan juga baranya mati sehingga tidak menimbulkan asap.

"Dengan adanya inovasi ini, Polda Kalteng optimis penanganan Karhutla di wilayah gambut dapat dilakukan lebih cepat, hemat sumber daya, dan meminimalisir dampak asap bagi masyarakat," pungkas Irjen Iwan. 

Karhutla Hanguskan 5 Hektare Lahan di Mamasa, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

 

MAMASA — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda Dusun Pasir Putih, Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (3/9/2026). Kobaran api menghanguskan area seluas kurang lebih lima hektare yang terdiri dari kebun milik warga serta vegetasi hutan non-produktif di sekitar bahu Jalan Poros Polewali–Mamasa.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, tiga warga setempat dilaporkan mengalami kerugian setelah sejumlah tanaman di kebun mereka ikut terbakar.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh anggota Damkar Sumarorong, John Sora, sekitar pukul 02.00 WITA. Saat melintas di lokasi, ia melihat kobaran api dan segera melakukan pemadaman awal bersama tim.

Upaya tersebut membuahkan hasil dan api berhasil dikendalikan sekitar pukul 04.00 WITA. Namun, sisa bara yang masih terdapat di lokasi kembali memicu kebakaran setelah ditiup angin kencang.

Sekitar pukul 11.10 WITA, warga kembali melaporkan bahwa api mulai membesar dan merambat ke area lainnya. Menyikapi laporan tersebut, Damkar Sumarorong bersama personel Polsek Sumarorong dan Koramil Sumarorong langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Penanganan kemudian diperkuat dengan kedatangan satu unit Damkar Polres Mamasa pada pukul 13.30 WITA. Tidak lama berselang, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamasa turut bergabung dalam upaya penanganan.

Melalui kerja sama lintas instansi, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolsek Sumarorong IPTU M. Isfan Fajar Satrio, S.Tr.K., M.H., menjelaskan kondisi cuaca panas, semak belukar yang mengering, serta hembusan angin kencang menjadi faktor yang menyebabkan api dengan cepat meluas.

Selain itu, medan lokasi yang cukup sulit dijangkau serta keterbatasan panjang selang pemadam sempat menjadi kendala bagi petugas dalam menjinakkan api.

Akibat kebakaran tersebut, kebun milik tiga warga turut terdampak. Sejumlah tanaman seperti alpukat, durian, dan nanas dilaporkan hangus dilalap api.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Dugaan sementara, api dapat dipicu oleh kelalaian manusia, termasuk kemungkinan adanya pengguna jalan yang membuang puntung rokok sembarangan maupun aktivitas pembakaran yang tidak terkendali.

Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Hindari membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan,” ujar AKBP Ariantony.

Ia menegaskan, upaya pencegahan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan menjadi langkah penting dalam melindungi lingkungan, kawasan hutan, serta kebun dan permukiman warga dari ancaman kebakaran.

“Kami berharap masyarakat semakin peduli dan meningkatkan kewaspadaan. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. 

Jumat, 04 September 2026

Peduli Tumbuh Kembang Anak, Bhabinkamtibmas Ngestiharjo Sambangi Posyandu Dahlia 1

 


Wates – Bhabinkamtibmas Kalurahan Ngestiharjo Polsek Wates, Aipda Arif Fahrudin, melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring Posyandu Dahlia 1 di Padukuhan Turip, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Rabu (2/9) 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung upaya menjaga kesehatan ibu dan anak. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penimbangan balita serta pemberian makanan tambahan (PMT).

Sebanyak 45 balita dan 5 ibu hamil mengikuti kegiatan Posyandu. Kehadiran Bhabinkamtibmas sekaligus menjadi sarana untuk mempererat komunikasi dengan para kader Posyandu dan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Arif Fahrudin mengimbau para kader dan masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan serta kebersihan lingkungan. Kepada para orang tua, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan asupan makanan anak dengan memberikan makanan yang sehat dan bergizi sebagai salah satu upaya mencegah stunting.

Selain menyampaikan pesan terkait kesehatan, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah kegiatan masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” ujar Aipda Arif Fahrudin. 

KAPOLSEK SENTOLO BERSAMA ANGGOTA MELAKSANAKAN TAKZIAH KE RUMAH DUKA WARGA SALAMREJO

 

Sentolo, 2 September 2026 — Kapolsek Sentolo AKP Dina Martanti, S.H., M.M., bersama anggota Polsek Sentolo melaksanakan kegiatan takziah ke rumah duka almarhum Bapak Marsudi Utomo alias Jemiyo, orang tua dari Bapak Dukuh Dhisil, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (02/09/2026) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati jajaran Polsek Sentolo kepada keluarga yang sedang berduka sekaligus sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sentolo AKP Dina Martanti, S.H., M.M., menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Marsudi Utomo alias Jemiyo.

“Semoga almarhum meninggal dalam keadaan husnul khatimah, diampuni segala dosa dan kekhilafannya, serta diterima seluruh amal ibadah dan kebaikannya oleh Allah SWT. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, keikhlasan, dan kekuatan. Aamiin.”

Kegiatan takziah berlangsung dengan penuh khidmat dan menjadi bagian dari upaya Polsek Sentolo untuk terus membangun kedekatan serta mempererat silaturahmi dengan masyarakat.