Kulon Progo - Anggota Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di salah satu penginapan di wilayah Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, pada Rabu (10/6/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial FDC (22), warga Purworejo, Jawa Tengah. Sementara korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk pergi karaoke di wilayah Glagah.
"Korban kemudian mengajak tiga orang temannya untuk menuju lokasi yang telah disepakati. Sesampainya di depan pintu masuk objek wisata Pantai Glagah, korban bersama teman-temannya bertemu dengan tersangka yang saat itu bersama seorang temannya," jelas Iptu Faisal Amri, Jumat (4/9/2026).
Selanjutnya, tersangka bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor, diikuti korban dan tiga orang temannya. Namun, mereka tidak jadi pergi ke tempat karaoke dan kemudian menuju salah satu penginapan di wilayah Glagah, Temon, Kulon Progo.
"Setibanya di penginapan, mereka kemudian mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah minuman tersebut habis, teman tersangka dan tiga teman korban meninggalkan penginapan, sehingga tersangka dan korban masih berada di dalam penginapan," ujarnya.
Iptu Faisal menjelaskan, saat korban dalam kondisi tidak sadar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban kemudian baru menyadari kejadian tersebut ketika terbangun pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Korban terbangun dan mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian," terangnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FDC pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kutoarjo, Jawa Tengah.
"Tersangka berhasil kami amankan di Kutoarjo dan selanjutnya dibawa ke Polres Kulon Progo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kulon Progo," ungkap Iptu Faisal Amri.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai hasil penyidikan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
“Kami mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi penggunaan media sosial anak serta mewaspadai komunikasi maupun pertemuan dengan orang yang belum dikenal. Anak juga perlu diberikan edukasi mengenai perlindungan diri dan batasan tubuh agar mampu mengenali serta menghindari situasi yang berpotensi membahayakan,” pungkasnya.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

