RUNNING TEXT



widgets

Senin, 08 Juni 2026

Polsek Pengasih Ungkap Kasus Penggelapan Handphone Milik Tiga Pelajar

 


Kulonprogo – Polsek Pengasih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa tiga pelajar perempuan di wilayah Sidomulyo, Pengasih, Kulonprogo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Kulonprogo pada Rabu (3/6/2026) dengan narasumber Kapolsek Pengasih AKP Toha, S.H., didampingi Ps. Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko.

Kapolsek Pengasih AKP Toha, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat ketiga korban, masing-masing DAR (13), RMZ (12), dan AS (13), pulang setelah membeli bahan untuk tugas kelompok pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam perjalanan, mereka dihampiri oleh pelaku yang meminta diantarkan ke sekitar SMP Negeri 4 Pengasih dengan alasan akan melakukan transaksi jual beli handphone.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban. Setelah sampai di lokasi, pelaku menawarkan sebuah aplikasi yang diklaim dapat mendeteksi apakah handphone korban dibajak atau tidak. Karena percaya, para korban menyerahkan handphone mereka untuk dipasang aplikasi tersebut,” ujar AKP Toha.

Saat proses instalasi aplikasi berlangsung, pelaku meminta korban membelikan air mineral di warung terdekat dengan alasan minuman yang diberikan korban terasa terlalu manis. Ketika ketiga korban pergi membeli air mineral, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri sambil membawa tiga unit handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone Samsung Galaxy A15 dan satu unit handphone Infinix dengan total nilai kerugian sekitar Rp5 juta.

Kapolsek Pengasih menuturkan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pengasih segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Berkat kerja keras anggota di lapangan, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar lapangan sepak bola oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pengasih. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Pengasih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap ketiga korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga dos box handphone, satu unit handphone Samsung Galaxy, uang tunai, satu unit sepeda motor Honda Beat, helm, tas selempang, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

AKP Toha mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, terutama yang menyasar anak-anak.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang baru dikenal. Peran orang tua juga sangat penting untuk mengawasi aktivitas anak dan memberikan pemahaman agar tidak mudah mengikuti ajakan maupun permintaan dari orang yang tidak dikenal. Kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” pungkas Kapolsek.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar