Kulonprogo – Polsek Pengasih berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa tiga pelajar perempuan di wilayah
Sidomulyo, Pengasih, Kulonprogo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam
konferensi pers yang digelar di Lobi Polres
Kulonprogo pada Rabu (3/6/2026) dengan narasumber Kapolsek Pengasih AKP Toha, S.H.,
didampingi Ps. Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko.
Kapolsek Pengasih AKP Toha, S.H., menjelaskan
bahwa kasus tersebut bermula saat ketiga korban, masing-masing DAR (13), RMZ
(12), dan AS (13), pulang setelah membeli bahan untuk tugas kelompok pada
Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam perjalanan, mereka dihampiri
oleh pelaku yang meminta diantarkan ke sekitar SMP Negeri 4 Pengasih dengan
alasan akan melakukan transaksi jual beli handphone.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta
bantuan kepada korban. Setelah sampai di lokasi, pelaku menawarkan sebuah
aplikasi yang diklaim dapat mendeteksi apakah handphone korban dibajak atau
tidak. Karena percaya, para korban menyerahkan handphone mereka untuk dipasang
aplikasi tersebut,” ujar AKP Toha.
Saat proses instalasi aplikasi berlangsung,
pelaku meminta korban membelikan air mineral di warung terdekat dengan alasan
minuman yang diberikan korban terasa terlalu manis. Ketika ketiga korban pergi
membeli air mineral, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan
diri sambil membawa tiga unit handphone milik korban.
Akibat kejadian tersebut, para korban
mengalami kerugian berupa dua unit handphone Samsung Galaxy A15 dan satu unit
handphone Infinix dengan total nilai kerugian sekitar Rp5 juta.
Kapolsek Pengasih menuturkan bahwa setelah
menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pengasih segera melakukan serangkaian
penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Berkat kerja keras anggota di lapangan, pada
Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar
lapangan sepak bola oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pengasih. Saat diamankan,
pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Pengasih untuk
proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui
perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap ketiga korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga dos box handphone,
satu unit handphone Samsung Galaxy, uang tunai, satu unit sepeda motor Honda
Beat, helm, tas selempang, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta
barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan
melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara
paling lama empat tahun.
AKP Toha mengimbau masyarakat untuk lebih
waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dilakukan oleh orang tidak
dikenal, terutama yang menyasar anak-anak.
“Kami
mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang baru
dikenal. Peran orang tua juga sangat penting untuk mengawasi aktivitas anak dan
memberikan pemahaman agar tidak mudah mengikuti ajakan maupun permintaan dari
orang yang tidak dikenal. Kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah
terjadinya tindak kejahatan serupa,” pungkas Kapolsek.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar