Kulon Progo – Jajaran Polsek Panjatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga dan menangkap seorang pelaku berinisial BPP (28), warga Panjatan . Pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 12 rumah di wilayah Kapanewon Panjatan dan sekitarnya selama beberapa bulan terakhir.
Kapolsek Panjatan, AKP Muji Untoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di rumah seorang warga berinisial SS (49) di Kalurahan Krembangan, Panjatan, pada 25 Mei 2026.
Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban menyadari sejumlah barang berharganya telah hilang. Barang yang dicuri berupa perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Panjatan segera melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan petunjuk penting berupa sidik jari yang tertinggal di rumah korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi sidik jari yang ditemukan di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku adalah BPP,” ungkap AKP Muji Untoro dalam keterangan pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (18/6/2026).
Berbekal alat bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap BPP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga tidak hanya melakukan pencurian di rumah SS, tetapi juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Panjatan.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat 12 lokasi rumah yang menjadi sasaran pelaku dalam beberapa bulan terakhir. Aksi tersebut menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi para korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Kapolsek Panjatan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar