RUNNING TEXT



widgets

Rabu, 20 November 2024

Polsek Lendah Gelar Patroli Cegah Peredaran Miras

 

 

Kulon Progo, - Polsek Lendah yang dipimpin oleh Aiptu Heru Risdianto menggelar operasi cipta kondisi dengan fokus pada pencegahan  peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Lendah pada Minggu, 17 November 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Lendah untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di tengah masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang dapat disebabkan oleh konsumsi miras ilegal.

 

 

Aiptu Heru Risdianto, selaku pimpinan Patroli , mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan untuk mencegah  para pelaku yang dengan sengaja menjual minuman beralkohol tanpa izin yang dapat menimbulkan kerawanan sosial. "Kami berharap melalui kegiatan  ini dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menekan peredaran miras yang berpotensi menambah angka kriminalitas di wilayah kami," ujar Aiptu Heru.

 

Lebih lanjut, Aiptu Heru menambahkan bahwa Polsek Lendah tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum, termasuk penyitaan barang bukti dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kegiatan  ini juga menjadi upaya preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah Lendah, yang dikenal sebagai kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal.

 

Kegiatan operasi ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat, yang menyambut baik langkah tegas Polsek Lendah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang sering kali menimbulkan masalah sosial, seperti tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan ketertiban umum.

 

Polsek Lendah mengimbau masyarakat untuk selalu mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dan kondusif. Ke depannya, Polsek Lendah akan terus mengadakan operasi serupa untuk memastikan wilayah hukum mereka bebas dari peredaran miras ilegal serta gangguan lainnya yang meresahkan masyarakat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar