RUNNING TEXT



widgets

Selasa, 01 Juli 2025

Polres Kulonprogo Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Pelayanan

 


 

Kulonprogo, 1 Juli 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo hari ini menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan khidmat di Halaman Pemda Kulonprogo. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., dan menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran Polri dalam melayani, mengayomi, serta melindungi masyarakat.
Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli tahun ini mengusung tema “Polri untuk Masyarakat.” Tema tersebut mencerminkan semangat Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, dan menjaga rasa aman hingga ke pelosok negeri.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kulonprogo terpilih Dr. R. Agung Setyawan, ST., M.Sc., M.M., Wakil Bupati terpilih Ambar Purwoko, perwakilan Kodim 0731, Kejaksaan Negeri Kulonprogo, serta unsur Forkopimda Kulonprogo. Kehadiran para pemimpin daerah ini menjadi simbol kuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan dan stabilitas wilayah.
Dalam sambutannya, Kapolres Kulonprogo menegaskan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk refleksi dan evaluasi atas kinerja Polri.
“Hari Bhayangkara ke-79 ini bukan hanya sekadar perayaan, tapi juga momentum untuk introspeksi diri. Polri harus terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjadi pelopor dalam mendukung program-program pembangunan daerah,” ujar AKBP Wilson.
Ia juga mengapresiasi tinggi dukungan luar biasa dari Forkopimda Kulonprogo terhadap tugas-tugas kepolisian. Menurutnya, sinergitas yang telah terjalin ini harus terus ditingkatkan hingga menyentuh level paling bawah di masyarakat.
Upacara peringatan ini ditutup dengan doa bersama dan harapan agar Polri senantiasa diberi kekuatan serta keberanian dalam menjalankan amanah menjaga keamanan dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di wilayah Kulonprogo. 

Polres Kulonprogo Amankan Pria Diduga Lakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam

 


 

Kulonprogo, - Seorang pria berinisial R.BJ (54), warga Temon, Kulonprogo, diamankan aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kulon Progo atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Sindutan, Temon.

Korban dalam kejadian ini adalah SED (26), seorang laki-laki yang juga berdomisili di Temon, Kulonprogo. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan di Loby Polres Kulonprogo pada saat konferensi Pers , Senin {30/6/2025 ) , peristiwa bermula saat tersangka R.BJ diduga mengonsumsi minuman keras sejak pukul 15.00 WIB.

“Setelah dalam pengaruh alkohol dan sampai di rumah, tersangka teringat suatu persoalan dengan korban dan merasa sakit hati. Ia kemudian mengambil senjata tajam berupa tombak dan mendatangi rumah korban,” ungkap Ipda Taviv.

Sesampainya di kediaman korban sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka langsung meluapkan emosinya dan menusukkan tombak ke paha bagian kanan korban. Dalam kondisi terluka, korban masih berupaya melawan dengan cara mengunci tubuh pelaku. Aksi tersebut sempat dihentikan oleh beberapa saksi yang datang ke lokasi dan melerai keduanya.

“Korban mengalami pendarahan cukup banyak dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku sempat melarikan diri usai kejadian,” lanjut Ipda Taviv.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah tombak serta dua senjata tajam berupa pedang yang diduga digunakan atau dimiliki oleh tersangka.

Atas perbuatannya, R.BJ dikenai Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan secara emosional.
“Kami mengajak seluruh warga agar menyelesaikan persoalan atau konflik secara damai dan bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Ipda Taviv.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan di bawah penanganan Unit Reskrim Polres Kulon Progo