Temon, - Dalam rangka menanggulangi peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Polsek Temon yang dipimpin oleh Ipda Subarno, pada Jumat, 14 November 2024 dini hari , melaksanakan pengecekan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal di wilayah hukum Polsek Temon.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Temon, khususnya terkait dengan peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan sosial dan kriminalitas.
Ipda Subarno, selaku pimpinan kegiatan tersebut, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Temon untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah Temon untuk memastikan tidak ada tempat yang menjual miras tanpa izin, yang dapat merusak ketertiban dan keamanan," ujar Ipda Subarno.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang ilegal. Polsek Temon juga menghimbau agar masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di sekitar mereka.
Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat menurunkan angka peredaran miras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum demi terciptanya kondisi yang lebih aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar