RUNNING TEXT



widgets

Senin, 08 Desember 2025

Pemuda Pengasih dan Remaja Nanggulan Diamankan Polres Kulon Progo atas Kasus Penganiayaan di Sentolo

 

 

Kulonprogo, 4 Desember 2025 – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo mengamankan seorang pemuda berinisial DPO (20), warga Kapanewon Pengasih, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama rekannya RR (16), remaja asal Kapanewon Nanggulan. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan terhadap AS (20), yang juga berasal dari Pengasih.

Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban AS tengah mengendarai sepeda motor seorang diri dan melintas di wilayah Sentolo. Tanpa diduga, ia berpapasan dengan DPO dan RR yang juga mengendarai sepeda motor.

"Pelaku DPO langsung menghadang AS dan memintanya berhenti. Awalnya sempat mengajak berduel, kemudian mereka bergerak hingga ke Jalan KRT Kertodiningrat di Kalurahan Margosari, Pengasih," jelas Tavif dalam konferensi pers di Mako Polres Kulon Progo, Kamis (04/12/2025).

Di lokasi tersebut, aksi kekerasan pun terjadi. DPO menendang AS sebanyak dua kali, yakni dari samping dan dari belakang, hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka-luka.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, korban AS menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo.

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan DPO dan RR. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiganya saling mengenal.

"DPO melakukan aksi tersebut karena dendam terhadap AS yang mengambil pacarnya," ungkap Tavif.

Atas perbuatannya, DPO kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sepeda motor yang digunakan saat beraksi juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, DPO ditahan di Rutan Mako Polres Kulon Progo. Sementara RR yang masih berstatus anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya tetap berjalan.

"Perkara RR tetap dilanjutkan sesuai hasil rekomendasi dari Bapas Kelas I Yogyakarta dan akan dialihkan ke proses diversi di pengadilan," tutup Tavif.

Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan persoalan secara bijak demi menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar