RUNNING TEXT



widgets

Jumat, 05 Desember 2025

Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Penganiayaan di Girimulyo, Pelaku Tikam Dua Warga karena Emosi Tim Voli Kalah

 

 

Kulonprogo, 4 Desember 2025 – Polres Kulonprogo mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah Kapanewon Girimulyo. Seorang pemuda berinisial A (26), warga Girimulyo, diamankan polisi setelah melakukan penusukan terhadap dua orang, masing-masing NRN (17) dan S (39). Aksi brutal tersebut dilakukan pelaku karena tersulut emosi akibat tim voli yang didukungnya kalah dalam pertandingan antarpadukuhan.

Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Iptu Suyadi, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa bermula setelah pertandingan bola voli antara dua padukuhan di Kalurahan Jatimulyo selesai digelar. Suasana yang seharusnya ramai dan meriah justru berubah menjadi keributan antarpemuda.

Pelaku A yang awalnya hendak pulang justru mendatangi lokasi keributan setelah mendengar suara gaduh. Saat melihat NRN sedang berteriak dan dirangkul temannya, A langsung mendorong orang tersebut hingga lepas, kemudian merangkul NRN dan menikamnya menggunakan pisau lipat yang telah ia bawa dari rumah.

"A menusuk NRN dengan pisau lipat yang dibawanya. Setelah itu pelaku melarikan diri," ungkap Suyadi dalam konferensi pers di Mako Polres Kulonprogo, Kamis (04/12/2025).

Dalam pelariannya menuju arah Pasar Cublak, A kembali bertemu S yang saat itu sedang terlibat adu mulut dengan rekan pelaku. Tanpa pikir panjang, A mendekati S dan langsung menikamnya dari belakang.

Akibat penusukan tersebut, NRN mengalami luka tusuk di perut kiri atas, sementara S mengalami luka robek pada pinggang bagian kanan. Keduanya segera mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimulyo.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi akhirnya berhasil menangkap A pada Jumat (21/12/2025) saat berada di wilayah Kapanewon Gamping, Sleman.

Suyadi menambahkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh emosi sesaat.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku marah karena tim voli yang didukungnya kalah. Penusukan dilakukan secara spontan dan acak," jelasnya.

Usai melakukan aksinya, A membuang pisau lipat yang digunakan untuk menikam korban di area kebun. Hingga kini, barang bukti tersebut masih dalam proses pencarian.

Pelaku A dijerat dengan pasal berlapis karena salah satu korbannya masih di bawah umur. Ia dijerat pasal pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat membuatnya terancam hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi dalam setiap kegiatan, termasuk dalam pertandingan olahraga yang sering melibatkan antusiasme warga

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar