Kulon Progo – Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pengancaman terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial ZAA (20), warga Purworejo. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai model busana gamis melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) di sebuah wisma yang berada di kawasan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Kasus ini berhasil diungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan tindak pidana ancaman dan pelecehan seksual ini terjadi pada hari Minggu, 8 Maret 2026, dengan lokasi kejadian di sebuah wisma di wilayah Glagah, Temon, Kulon Progo,” ujar Iptu Subihan Afuan Ardhi saat rilis kasus di Mapolres Kulonprogo, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, awal mula kejadian ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Telegram. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut secara intens hingga pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban sebagai model busana di toko milik ibunya.
“Sebagai syarat, pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video hanya menggunakan pakaian dalam dengan alasan untuk melihat bentuk tubuh korban apakah sesuai dengan kriteria model baju gamis,” jelasnya.
Korban yang terbujuk akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Namun setelah pelaku mendapatkan video korban dalam kondisi telanjang, video tersebut justru digunakan sebagai alat ancaman agar korban bersedia menuruti keinginan pelaku.
“Setelah pelaku mendapatkan video korban dalam posisi telanjang, video tersebut dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban agar melakukan hubungan badan,” tambahnya.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan check-in di sebuah penginapan dengan iming-iming akan memberikan kartu ATM berisi uang Rp10 juta serta berjanji akan menghapus video korban yang tersimpan di ponselnya.
“Tersangka mengajak korban check-in dengan iming-iming akan diberikan kartu ATM berisi Rp10 juta dan korban dapat menghapus videonya. Karena korban takut video dan fotonya tersebar, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka,” ungkap Subihan.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Kulonprogo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 73 lembar cetakan tangkapan layar percakapan, flashdisk, pakaian, kendaraan, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 6 huruf b atau huruf c dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 14 ayat (2) huruf a atau b terkait mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan seksual dengan tujuan mengancam atau memperdaya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual lain di wilayah Kulon Progo. Aksi tersebut berupa meremas payudara pengendara sepeda motor perempuan yang dilakukan secara acak di jalan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diduga melakukan pelecehan seksual berupa meremas payudara para pengendara sepeda motor perempuan di wilayah Kulon Progo. Kejadian tersebut diduga terjadi di sekitar enam lokasi berbeda,” terang Subihan.
Ia menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari target perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memutar balik kendaraan, mendekati korban, melakukan perbuatannya, lalu melarikan diri.
Saat ini polisi telah menerima laporan dari beberapa korban terkait aksi tersebut dan proses hukum akan dilakukan secara terpisah.
“Sudah ada korban yang mengadu ke Polres Kulonprogo sehingga untuk perkara pelecehan seksual ini juga akan kami proses secara hukum dalam perkara tersendiri,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta foto atau video pribadi yang bersifat privasi, terlebih yang mengandung unsur ketelanjangan, karena hal tersebut sangat berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” pungkasnya.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar