RUNNING TEXT



widgets

Kamis, 23 Juli 2026

Bhabinkamtibmas Karangwuni Hadiri FGD Pemanfaatan Tanah Kalurahan

 

 

Wates - Bhabinkamtibmas Kalurahan Karangwuni Polsek Wates, Aipda Suprihatin, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Peralihan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang diselenggarakan di Balai Kalurahan Karangwuni, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Karangwuni beserta pamong kalurahan, Bamuskal Karangwuni, serta perwakilan Panewu Wates. Dalam forum tersebut dibahas sejumlah permasalahan terkait pemanfaatan tanah kalurahan, antara lain pengadaan tanah pengganti yang belum selesai, pengadaan tanah dari sisa pelepasan tanah kalurahan yang masih tersimpan di rekening kalurahan, serta prosedur pengadaan tanah pengganti tanah kalurahan.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada peserta yang hadir.

"Masyarakat diimbau agar tidak meninggalkan alat pertanian maupun obat-obatan pertanian di lahan untuk mencegah terjadinya pencurian" kata Bhabinkamtibmas.

Selain itu, warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan, baik secara online maupun langsung, serta tidak mudah melakukan transfer uang kepada pihak yang mengaku sebagai keluarga, tetangga, atau teman tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi antara pemerintah kalurahan dan unsur terkait dalam menyikapi regulasi pemanfaatan tanah kalurahan di wilayah Karangwuni 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar