Kulon Progo – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo di Halaman Kantor Kejari Kulon Progo, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan maupun menimbulkan potensi kerawanan di kemudian hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Terry Endro Arie Wibowo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan serta bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat," ujar Terry.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kulon Progo memusnahkan barang bukti yang berasal dari 34 perkara pidana yang ditangani jajaran Pidana Umum (Pidum) Kejari Kulon Progo dalam beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, antara lain dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda serta sejumlah instansi terkait di Kabupaten Kulon Progo. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud sinergitas dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri di antaranya oleh Bupati Kulon Progo, Ketua DPRD Kulon Progo, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kapolres Kulon Progo, Dandim 0731/Kulon Progo, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kulon Progo bersama seluruh unsur penegak hukum dan instansi terkait menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara optimal, sekaligus mencegah barang bukti perkara pidana kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar