RUNNING TEXT



widgets

Rabu, 13 April 2016

Polsek Sentolo Ungkap Miras

KULONPROGO-   Jajaran Kepolisian Sektor Sentolo pada hari Senin tanggal 11 April 2016, berhasil mengungkap kasus  peredaran miras di wilayah Kecamatan Sentolo. Sebanyak puluhan botol miras dan minuman beralkohol berhasil diamankan petugas saat penggerebekan di rumah  SS yang tinggal di dusun Kalisono, Tuksono, Sentolo.

Selasa, 12 April 2016

Personil Polsek Panjatan Melaksanakan Pengamanan Lomba Seni


Personil dari Polsek Panjatan melaksanakan pengamanan pada hari Selasa Tgl 12 April 2016 mulai jam 07.30 wib di yayasan yatim piatu Ar-rohman sinar melati dsn 8 Cerme Panjatan Kulonprogo Berlangsung kegiatan lomba seni tingkat Tk MI se kabupaten kulon Progo. Diikuti oleh 250 peserta hadir dalam dalam acara tersebut   dari dinas pendidikan  Bapak Tatok, dalam sambutannya giat seni bukan semata mata untuk mencari juara ,namun lebih utama sebagai wahana untuk memberikan anak anak mi untuk berkembang sesuai kemampuan anak yang berujung anak nantinya setelah dewasa mampu mengembangkan bakatnya secara maximal dan menghasilkan kalau jasa memuaskan pengguna jasa secara profesional, apabila menghasilkan produk menghasilkaproduk yang bermutu. Untuk menunjang tujuan tersebut dari yayasan akan mengusung berupaya bagi yang beminat dan memenuhi syarat sebagai anak asuh sampai tingkat sarjana dan mampu mandi.

Jaringan Pengedar Obat Daftar G Diringkus Petugas


Jajaran Satuan Narkoba Polres Kulon Progo berhasil meringkus jaringan pengedar pil daftar G. Lebih dari 500 pil bermerek Trihexyphenidyl berhasil disita petugas untuk dijadikan barang bukti.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Agus Nursewan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/04/2016). Adanya informasi dari warga tentang peredaran pil daftar G, anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diamankan pembeli berinisial JS di perempatan Patran Nogotirto Kabupaten Sleman dengan barang bukti 40 butir pil daftar G. ”Diduga JS ini baru saja melakukan transaksi,” tutur AKP Agus Nursewan.

Dari pembeli kemudian petugas berusaha mengembangkan penyelidikan dan didapati salah satu pengedar berinisial DS yang beralamat di Kuwarasan Nogotirto, Kabupaten Sleman.

”Yang kita duga sebagai pengedar sempat kita amankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan terdapat 58 butir pil Trihex” tambah Kasat Narkoba.

Dengan diamankannya pelaku DS anggota Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan dan diperoleh hasil pelaku berinisial AH yang diduga sebagai bandar. Pada Minggu (10/4/16) AH berhasil ditangkap di rumahnya di Grojogan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 510 butir dan 77 butir dengan tempat penyimpanan yang berbeda.

”Para tersangka nantinya kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Agus Nursewan.

Kena Tipu Jual Beli Online, Jutaan Rupiah Amblas


Nasib malang dialami Danang Heri Wibawa (29), warga Padukuhan Temben, Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, harus rela kehilangan uang sebesar Rp 6 juta. Pasalnya, korban yang bermaksud membeli motor via jual beli online sudah mentransfer uang namun motor yang diimpikan hingga kini tidak kunjung dikirim. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan ke Polres Kulon Progo.

Awal mulanya, korban tertarik dengan sebuah sepeda motor matic jenis Honda Vario atas nama dr. Hadi Budi Anwar yang beralamat di Jl. Bumi Sari Lampung Selatan. Korban segera menghubungi pemasang iklan dan sudah ada kesepakatan harga. ”Korban diminta mentransfer uang secara bertahap mulai dari Rp 2,5 juta hinga genap Rp 6 juta.

Sedangkan pengiriman uang tersebut ke Nomor Rek 003588759856 a/n Yuliatna. Transfer tahap kedua dikirim korban melalui ATM BRI Unit Sidorejo Lendah. Namun hingga kini motor yang dijanjikan dikirim tidak kunjung Ada.

Merasa tertipu kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kulon Progo. ”Kita menghimbau ke warga yang berkeinginan belanja atau membeli barang lewat online untuk lebih berhati-hati Dan cermat, sehingga tidak menjadi korban penipuan dari orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Brigadir Hendro
.

Mahasiswa Di Amankan Sat Narkoba Polres Kulon Progo


Sat Narkoba Polres Kulon Progo berhasil meringkus salah seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Yogyakarta berinisial RR yang beralamat di Gedong Kuning. Pelaku kedapatan membawa psikotropika berjenis sabu yang disimpan sebagai gantungan kalung.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas pada Rabu (06/04/2016) malam sekira pukul 21.45 di Jl. Jend Soedirman Yogyakarta. Saat pelaku disergap petugas, dida
pati sebuah paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dibungkus lakban warna hitam.

”Informasi yang kami dapatkan dari warga mengarah pada pelaku, kemudian pelaku ini dibuntuti anggota sampe sebelah timur tugu Yogyakarta,” ujar Kasat Narkoba AKP R. Agus Nursewan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (11/04/2016)

Sedangkan barang bukti berupa sabu oleh tersangka dipakai sebagai gantungan kalung, dengan berat 1,03 gram. ”Tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik dan untuk BB kami kirim ke labfor,” tambah Kasat Narkoba.

Sedangkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Dan  denda minimal Rp 800 juta.