RUNNING TEXT



widgets

Jumat, 27 September 2024

Kapolsek Temon Jalin Silaturahmi dengan Lurah Glagah

 

 

TEMON- Kapolsek Temon Kompol Agus Setyo Pambudi S.H., didampingi anggotanya melaksanakan kunjungan ke Kantor Kelurahan Glagah, Temon, Kulonprogo, Rabu (25/9/2024).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh  Lurah Glagah Sigit Purnama, selanjutnya mereka berbincang bincang terkait perkembangan kamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Temon menyampaikan beberapa hal, di antaranya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Polsek Temon dan Kelurahan Glagah.

Kapolsek mengajak kepada Lurah dan aparatur desa untuk bersama selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Serta selalu koordinasi dengan Bhabinkamtibmas terkait perkembangan situasi kamtibmas di wilayah Glagah.

"Saya berharap agar kegiatan silaturahmi ini dapat terus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat antara Polsek  Temon dan Kelurahan Glagah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat", ujar Kompol Agus.

Pengamanan Pengajian Di Laguna Pantai Glagah

 

 

TEMON- Anggota Polsek Temon yang dipimpin Panit Samapta Ipda Joko Purwanto melaksanakan pengamanan pengajian Selapanan (Pandan Si Glagah) Bersholawat  dengan  pimpinan Gus Sulis pengasuh Majelis Al Karomah Bumi Menoreh  Kulonprogo yang di hadiri seketiar 2000 Jamaah di  Laguna Pantai Glagah Kalurahan  Glagah, Temon, Rabu (24/9/2024).

Kegiatan pengajian tersebut merupakan kegiatan rutin yang dihadiri oleh ribuan jamaah yang berasal wilayah Kulonprogo dan sekitarnya.

"Pengamanan yang dilaksanakann ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Polsek Temon kepada masyarakat guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan pengajian dan memastikan pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib aman dan kondusif", jelas Ipda Joko saat memimpin pengamanan.

Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

 

 

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Selamat atas Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024.

“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).

Dalam memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Jenderal Sigit mengingatkan bahwa 69 tahun lalu, pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI /1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan yang merupakan cikal bakal Polisi Lalu Lintas. Kemudian, dalam perkembangannya, polisi lalu lintas senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.

Tak dipungkiri, kamseltibcarlantas saat ini menjadi pengingat tantangan ke depan. Inovasi pun harus terus dilakukan demi menghadapi tantangan ke depannya.

“Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju,” ungkap Jenderal Sigit.

Ditambahkan Korlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan membeberkan salah satu inovasi yang akan dilakukan. Inovasi itu adalah pengembangan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.

Aplikasi itu, ujar Kakorlantas, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," jelas Kakorlantas Polri dalam sambutan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara.

Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.

Ditambahkan Kakorlantas, nantinya pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM-nya.

"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelas Kakorlantas.

Irjen. Pol. Aan menuturkan, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," ujar Irjen. Pol. Aan.

Kamis, 26 September 2024

PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan

 

 

Sumatra Barat. Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyampaikan bahwa  penyebab kematian Afif Maulana akibat terjatuh dari ketinggian. Hal itu diungkapkan usai ekshumasi dan autopsi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Ekshumasi FDFMI, Ade Firmansyah mengemukakan, berdasarkan analisis bukti-bukti, Afif meninggal karena terjatuh dari ketinggian 14,7 meter. Menurutnya, meskipun saat itu ada yang menolongnya, kemungkinan hidupnya pun sangat kecil.

"Dari hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak. Ini adalah hasil dari cedera tumpul yang terjadi akibat jatuh dari ketinggian," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (25/9/24).

Menurutnya, berdasarkan data dan pemeriksaan di jembatan Kuranji, penyidik menemukan adanya luka lecet dibahu kiri, dan robek di bagian kaki kiri. Luka tersebut dipastikan muncul saat Afif masih dalam kondisi hidup hingga kemudian terjatuh.

"Maka sebetulnya bagi setiap orang yang berkendara bersama, maka seharusnya, akan menerima bahaya yang sama apalagi dengan posisi jatuh ke arah kiri," ujarnya.

Ia mengatakan, pada sample tulang ditemukan adanya tanda intravital pada kepala, jaringan otak, tulang hidung dan tulang kemaluan. Hal tersebut disebabkan oleh panic high atau tekanan tinggi, sesuai dengan perhitungan tinggi jembatan, berat badan Afif dan tekanan yang dihasilkan.

Ditambahkannya, dalam tubuh Afif juga terdapat luka di bagian iga belakang akibat benturan. Dari benturan itu juga, tulang sumsum Afif tertarik dan mengakibatkan cederanya batang otak.

Ditegaskannya, tim forensik tidak menemukan kesesuaian antara luka di tubuh Afif dan dugaan adanya penganiayaan. Sebab, tidak ada luka di bagian kepala.

"Energi potensial sebesar ini memang akan melebihi toleransi tubuh manusia. Dimana di daerah kepala itu batasannya 1.800 joule, di daerah leher 1.800-2.300 joule, untuk daerah dada sebesar 60 joule, daerah tungkai, lebih dari 80 ribu joule," ujarnya.

Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional ke-64

 

 

Jakarta - Memperingati Hari Statistik Nasional yang jatuh pada setiap 26 September, Mabes Polri mengucapkan selamat Hari Statistik Nasional ke-64.

"Kadiv Humas Polri beserta staf dan jajaran mengucapkan selamat Hari Statistik Nasional ke-64 Tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, Kamis (26/9/24).

Di tahun ini, peringatan Hari Statistik Nasional mengangkat tema "Statistik Berkualitas untuk Indonesia Emas."

Dilansir dari situs Badan Pusat Statistik (BPS), Hari Statistik Nasional (HSN) ini bermula pada Februari 1920, ketika Pemerintahan Hindia Belanda mendirikan Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan di Bogor, yang bertugas mengelola serta mempublikasikan data statistik. Pada September 1924, kegiatan statistik dipindahkan ke Batavia dan lembaga tersebut berganti nama menjadi Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS). Pada 26 September 1960, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan statistik dan pembentukan Biro Pusat Statistik.

Pada Agustus 1996, Presiden menetapkan 26 September sebagai Hari Statistik Nasional untuk memperingati kemerdekaan sistem statistik dari perundang-undangan kolonial. Kemudian, pada tahun 1997, UU Nomor 16 tentang Statistik disahkan sebagai pengganti UU sebelumnya.

Hari Statistik Nasional kemudian diperingati untuk mengapresiasi pentingnya peran statistik dan memastikan masyarakat lebih sadar akan dampak statistik terhadap kehidupan sehari-hari.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik dalam segala aspek kehidupan. Data yang akurat dan relevan sangat krusial dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif, terutama dalam ranah kebijakan publik.

Selain itu, Hari Statistik Nasional juga bertujuan untuk mendorong pemanfaatan data secara optimal oleh pemerintah, sektor swasta, dan akademisi dalam proses riset, perencanaan, serta evaluasi program.

Dalam konteks era digital yang semakin pesat, Hari Statistik Nasional juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan data statistik, guna memastikan data selalu relevan dan dapat diakses dengan mudah.