RUNNING TEXT



widgets

Senin, 05 Mei 2014

Sat Reskrim Polres Kulon Progo Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan Di Kalibawang

ilustrasi


KULONPROGO - Dugaan pembunuhan yang menyelimuti peristiwa penemuan mayat lelaki tanpa identitas di dekat areal makam Gunung Satreyan, Pedukuhan Kenaran, Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Minggu (27/5/2014) lalu akhirnya terbukti. Pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas mayat tersebut sekaligus menangkap pelaku pembunuhannya.

Mayat tersebut dipastikan adalah Muhammad Adib Solekhan (18), warga Ketunggeng, Kecamatan Dukun, kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Korban merupakan pelajar kelas XII salah satu SMK di Magelang. Sementara, tersangka pembunuhan adalah MSU (19), warga Kempong, Banjaroya, Kalibawang.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan, terungkapnya identitas korban didapatkan setelah pihak keluarga berhasil mengidentifikasi jenazahnya. Dari situ, petugas melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil emngamankan tersangka. “Sekarang kasusnya masih dalam pengembangan dan tersangka kita amankan,” kata Ricky, Jumat (2/5/2014).
Korban ditemukan tewas dalam kondisi sudah membusuk pada Minggu (27/4/2014) pagi. Dia ditemukan warga dalam kondisi telentang dan bagian mata serta mulutnya tertutup kain warna hitam. Saat itu, korban mengenakan celana jins dan kaos hitam. Di lehernya, terdapat luka terbuka yang sudah dikerumuni lalat. Jasadnya lalu dibawa ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta untuk diautopsi.
Penyidikan sementara, jelas Ricky, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam. beberapa waktu sebelumnya, keduanya terlibat dalam adu balap motor liar dengan kemlompok masing-masing.
Diduga, karena sesuatu hal, terjadi perselisihan yang menyebabkan tersangka sakit hati dan menaruh dendam pada korban. Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, tersangka menghubungi korban melalu telepon selulernya. Korban lalu bertemu dengan tersangka dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
Ricky mengatakan, saat itu, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam. Tersangka menurutnya bisa dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan jika terbukti akan terancam hukuman pidana seumur hidup.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan menghimpun keterangan di lapangan,” tukas Ricky.


Tribunjogja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar