Kulon Progo – Polres Kulon Progo mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo. Dalam kasus tersebut, seorang laki-laki berinisial SYT (64), warga Kapanewon Panjatan, diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang berdomisili di wilayah Kapanewon Wates. Perkara tersebut diketahui pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB setelah orang tua korban merasa curiga karena anaknya beberapa kali memiliki uang tunai antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri menjelaskan, kecurigaan orang tua korban kemudian ditindaklanjuti dengan menanyakan asal uang yang dimiliki anak tersebut.
“Awalnya orang tua korban merasa curiga karena anaknya sering membawa uang tunai. Setelah ditanyakan, korban menyampaikan bahwa uang tersebut diberikan oleh tersangka,” jelas Iptu Faisal Amri.
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah orang tua korban memeriksa telepon seluler milik anaknya. Dari percakapan melalui WhatsApp dan pesan suara dengan SYT, ditemukan komunikasi yang mengarah pada hal-hal berkaitan dengan seksualitas.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada Polres Kulon Progo. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait hingga SYT diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memanggil pihak yang diduga terlibat. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Faisal.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Nubia, satu unit Samsung Galaxy A02, serta uang tunai pecahan Rp20.000 sebanyak dua lembar, Rp50.000 satu lembar, dan Rp5.000 satu lembar.
Terhadap SYT, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Iptu Faisal Amri menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kulon Progo dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak, baik di lingkungan sehari-hari maupun di dunia digital. Kenali dengan siapa anak berinteraksi dan jangan ragu melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” imbau Iptu Faisal.
Polres Kulon Progo juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Pengawasan, komunikasi, dan kedekatan antara orang tua dengan anak diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang dapat menimpa anak.
Polres Kulon Progo menegaskan akan terus melakukan penanganan secara profesional terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar