Kulon Progo – Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Rutan Kelas IIB Wates, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kulon Progo Dr. H.R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Kapolres Kulon Progo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kulon Progo.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Kulon Progo didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Wates Syaiful Anwar. Secara simbolis, remisi diserahkan kepada empat orang perwakilan narapidana yang menerima Remisi Umum dengan besaran yang berbeda.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates Syaiful Anwar menjelaskan, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini terdapat 43 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum. Namun, dua orang di antaranya telah bebas melalui program integrasi Cuti Bersyarat, sehingga jumlah penerima remisi yang masih berada di Rutan Wates sebanyak 41 orang.
“Dari 41 orang tersebut, sebanyak 40 orang mendapatkan Remisi Umum I dan satu orang mendapatkan Remisi Umum II,” jelas Syaiful Anwar.
Rinciannya, sebanyak 27 orang mendapatkan remisi satu bulan, enam orang mendapatkan remisi dua bulan, enam orang mendapatkan remisi tiga bulan, satu orang mendapatkan remisi empat bulan, dan satu orang mendapatkan remisi lima bulan.
Syaiful Anwar menambahkan, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Wates pada hari pelaksanaan kegiatan sebanyak 116 orang, terdiri dari 77 narapidana dan 39 tahanan.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Dr. H.R. Agung Setyawan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Bupati berpesan agar remisi yang diterima menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah menyelesaikan masa pidana.
“Jadikan remisi ini sebagai momentum untuk berubah menjadi lebih baik. Setelah kembali ke tengah masyarakat, jangan sampai kembali lagi ke penjara. Manfaatkan kesempatan ini untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi keluarga maupun lingkungan,” pesan Bupati.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat menyampaikan bahwa pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus memperbaiki diri.
“Remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Harapan kita, setelah bebas nanti dapat menjalani kehidupan dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Rutan dalam menciptakan proses pembinaan yang mampu memberikan bekal positif bagi warga binaan.
Senin, 17 Agustus 2026
Kapolres Kulon Progo Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Rutan Wates
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar