RUNNING TEXT



widgets

Senin, 17 Agustus 2026

Polres Kulonprogo Ungkap Pencurian Gabah di Nanggulan, Tersangka Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Lain

 

 

Kulon Progo – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kulon Progo bersama Unit Reskrim Polsek Nanggulan berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dua karung gabah di wilayah Temanggal, Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 04.52 WIB. Korban berinisial JP, warga Temanggal, Wijimulyo, Nanggulan, mengetahui dua karung berisi gabah miliknya hilang setelah mendapat informasi dari saksi berinisial N, yang melihat seseorang membawa dua karung menggunakan sepeda motor.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati dua karung gabah dengan berat sekitar 100 kilogram telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp850.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nanggulan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nanggulan berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Kulon Progo untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial HW (37), warga Temon, Kulon Progo. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.

Tim URC Satreskrim Polres Kulon Progo bersama Unit Reskrim Polsek Nanggulan kemudian melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dua karung gabah di wilayah Nanggulan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Tim URC Satreskrim Polres Kulon Progo dengan Unit Reskrim Polsek Nanggulan.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pada Kamis, 13 Agustus 2026, yang bersangkutan berhasil diamankan di rumahnya,” jelas Iptu Faisal.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman karena berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui adanya dugaan keterlibatan dalam sejumlah perkara pencurian gabah lainnya di wilayah Kulon Progo.

“Dari hasil pengembangan, tersangka juga mengakui beberapa perbuatan pencurian lainnya. Kami terus berkoordinasi dengan Polsek Wates dan Polsek Panjatan untuk mendalami keterkaitan tersangka dengan perkara-perkara tersebut,” imbuhnya.

Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat, khususnya pemilik hasil pertanian, agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap hasil panen maupun gabah yang disimpan di rumah atau gudang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap penyimpanan hasil panen. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera informasikan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Polres Kulon Progo,” ujar Iptu Sarjoko.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen Polres Kulon Progo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kulon Progo.

Polres Kulon Progo mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar