Kulon Progo – Anggota Satreskrim Polres Kulon Progo bersama Unit Reskrim Polsek Nanggulan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dua karung gabah milik warga di wilayah Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 04.52 WIB. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial HEN (37), warga Temon, Kulon Progo.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka HEN mendatangi rumah korban berinisial JP (45), yang berprofesi sebagai pengepul gabah.
“Sesampainya di rumah korban, tersangka masuk ke pekarangan dan menuju tempat penyimpanan gabah. Selanjutnya tersangka mengambil dua karung gabah yang masing-masing memiliki berat kurang lebih 50 kilogram, kemudian menaikkannya secara bergantian ke atas kendaraan miliknya,” jelas Iptu Faisal Amri.
Setelah berhasil mengambil gabah tersebut, tersangka meninggalkan lokasi dan menjual gabah hasil pencurian tersebut di sebuah penggilingan gabah. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dua karung gabah tersebut sudah dijual di tempat penggilingan gabah,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Nanggulan terkait dugaan pencurian dua karung gabah. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nanggulan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kulon Progo untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi diduga pelaku. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan yang bersangkutan berhasil diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Nanggulan,” terang Iptu Faisal.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah helm merek KYT, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125, satu buah jaket, satu potong celana panjang, dan satu pasang sandal slop.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP subsidair Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pasal 476 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sedangkan Pasal 477 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang maupun lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyimpan barang berharga maupun barang yang memiliki nilai ekonomi di tempat yang aman. Masyarakat juga diharapkan selalu waspada terhadap orang yang berada di sekitar lingkungan rumah dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” imbau Iptu Faisal Amri.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110,” pungkasnya.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar