RUNNING TEXT



widgets

Senin, 26 Januari 2015

Reskrim Polres Kulon Progo Berhasil Amankan Penjudi Dadu



KULONPROGO. Tim Buser Reskrim Polres Kulonprogo menggerebeg arena judi dadu di dusun Sapon, Sidorejo, Lendah, Kulonprogo, Minggu 25 Januari 2015  pukul 00.30 Wib.
Awal mulanya anggota  Reskrim Polres Kulonprogo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah GH yang terletak di TKP sedang berlangsung perjudian jenis dadu. Setelah mendapat informasi tersebut Kanit IV Reskrim Ipda Nara Cipta Resmi, S.I.K beserta anggotanya langsung mengadakan penyelidikan. Dari hasil peneyelidikan diketahui  kegiatan judi masih berlangsung di rumah GH. Selanjutnya Tim Buser Polres Kulonprogo bergerak menuju rumah GH untuk melakukan pengrebegan.


Dalam pengrebegan tersebut Petugas  berhasil mengamankan 9 tersangka masing- masing adalah  GH (63), LW (18), RM (41) ketiganya warga Sapon Sidorejo Lendah, RY (32), NSR (48),  keduanya warga Sumurguling, Gulurejo, Lendah, BP (49), HR (34), PN (51) ketiganya warga Gentan Sidorejo, Lendah dan JU (27) yang beralamat di Gampingan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Selanjutnya kesembilan tersangka beserta barang bukti berupa 3 buah dadu, satu buah tempurung warna hitam, satu buah kayu berbentuk lingkaran yang di lapisi spon warna kuning, satu buah kardus dibentuk menjadi lembaran dan terdapat gambar mata dadu sebagai alat meletakkan uang taruhan dan uang tunai sebesar Rp 613.000.00,- di amankan di Mapolres Kulonprogo. RY Salah seorang tersangka menuturkan perjudian yang dilakukan jenis dadu/othok yang intinya menebak kemunculan mata dadu yang di kopyok oleh bandar dan para pemasang meletakkan uang taruhan pada satu lembar kardus yang terdapat gambar-gambar yang sesuai dengan mata dadu yang di kopyok oleh bandar.

Menurut Kapolres Kulonprogo AKBP Yuliyanto, S.I.K., M.Sc yang di dampingi Kasubbag Humas AKP Slamet dan Kanit IV Sat Reskrim Ipda Nara Cipta Resmi, S.I.K membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penggerebegan judi jenis dadu di wilayah Lendah Kulonprogo dan mengamankan sembilan tersangka guna di mintai keterangan lebih lanjut serta barang bukti yang digunakan untuk alat judi. Para tersangka ini di jerat  pasal 303 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan warga masyarakat serta tokoh masyarakat dusun Sapon, Sidorejo dan sekitarnya sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang baik kepada petugas yang melaksanakan penggrebegan di wilayahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar