gbr ilustrasi
KULONPROGO. Berawal dari laporan Fatimah korban pencurian petugas Reskrim Polsek Pengasih berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah tetangga. Galih (20) warga Pedukuhan Kedunggalih Desa/Kecamatan Pengasih. Sebelum ditangkap pelaku beraksi membobol rumah tetangganya dan berhasil membawa kabur kamera DSLR merek canon milik pemilik rumah.
Kapolsek Pengasih Kompol Wakidjan membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang di lakukan tersangka di rumah korban. Pelaku bersama barang bukti berupa kamera canon dan laptop sudah kami amankan," tegas Kapolsek Pengasih Kompol Wakidjan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2015 di ruang kerjanya. Uang hasil kejahatan tersangka mencapai puluhan juta rupiah karena korban sudah melakukan pencurian sebanyak 11 kali, terakhir malakukan pencurian pada tanggal 26 Januari 2015. Tersangka akan di jerat pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar