KULONPROGO. Berkat informasi dan peran serta dari masyarakat petugas Polsek Galur berhasil mengamankan lima orang saat bermain dadu dengan taruhan sejumlah uang di Sorogaten, Desa Karangsewu, Galur, Kulonprogo, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015. Kelima pelaku yang diamankan masing-masing NGA (21), TA (39) DA (25), HW (24) dan seorang residivis berinisial LS (30) kesemuanya warga Galur.
Menurut Kapolsek Galur Kompol Dwi Gito yang didampingi Kasubag humas AKP Slamet Polres Kulonprogo dan Kanit Reskrim Polsek Galur Iptu Gunarto para pelaku diamankan saat menggelar judi jenis dadu di rumah HW. Seorang pelaku diketahui merupakan residivis, dari tangan mereka Polisi mengamankan mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu, satu lembar tikar dan uang sebanyak Rp 789.000.
"Penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan adanya praktik perjudian di wilayahnya dan anggota kami melaksanakan penyelidikan selama lebih kurang 10 hari setelah itu kami melakukan penggerebegan judi dadu,” ungkap Kapolsek Galur, Kompol Dwi Gito.
Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar