KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kulonprogo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AY (21), warga Temon, Kulonprogo.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah temannya untuk bermain game online dan memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya di depan rumah.
Sekitar pukul 01.40 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama temannya kemudian berusaha mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp25.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulonprogo untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kulonprogo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil memperoleh identitas terduga pelaku serta informasi mengenai keberadaannya di wilayah Pengasih, Kulonprogo.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AY. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo IPTU FAISAL AMRI, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka.” jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo IPTU FAISAL AMRI, S.Tr.K., S.I.K..
Tersangka kemudian diamankan di Polres Kulonprogo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan sepeda motor hasil pencurian serta kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Rabu, 19 Agustus 2026
Satreskrim Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor, Satu Tersangka Diamankan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar