RUNNING TEXT



widgets

Senin, 25 Agustus 2014

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Curanmor Brosot


KULON PROGO- AP (40) warga Kentengrejo Purwodadi Purworejo gagal untuk menghirup udara bebas setelah mendapat remisi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang. Begitu memperoleh remisi umum Hari Kemerdekaan RI di LP Magelang, Minggu (17/08/2014), ia langsung dijemput petugas Polres Kulonprogo untuk kasus pencurian motor (curanmor) di Brosot Galur Kulonprogo tahun 2010 lalu.

AP saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Kulon Progo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diduga ia telah melakukan pencurian sepada motor matic di depan counter handphone di Pedukuhan Madinan Desa Brosot Kecamatan Galur 22 September tahun 2010 silam,” 

Penangkapan terhadap AP ini merupakan hasil kerjasama antara jajaran Polres Purworejo dan Kulonprogo. Setelah mendapatkan informasi tersangka bebas karena mendapatkan remisi, maka petugas langsung meluncur dan menjemput AP di LP Magelang untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kulonprogo.
Diakui AP, dirinya memang mencuri sepeda motor matic bersama temannya Didit memakai kunci T di Brosot Galur. Uang hasil kejahatan ia pergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Atas tindakannya itu pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman kurungan penjaranya mencapai 7 tahun.
-----Humas Polres Kulon Progo-----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar