RUNNING TEXT



widgets

Selasa, 30 September 2014

Niat Beli Laptop Murah Lewat Online, Pemuda Ini Malah Tertipu

 KULONPROGO-Niat membeli laptop murah, justru berujung penipuan yang berakibat pada kehilangan uang jutaan rupiah.
Hal itu dialami Agus Santoso, 24, warga Dusun Jatisari, Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, yang membeli laptop bekas seharga Rp1,1 juta dari salah satu situs jual beli di internet. Kejadian tersebut justru mengakibatkan pemuda ini kehilangan uang hingga Rp8,35 juta.
Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 05.00 WIB saat ia membuka membuka situs jual beli online dan berniat membeli laptop bekas seharga Rp1,1 juta, Jumat (19/9/2014). Ia menghubungi penjual yang menggunakan nomor 085359471173.

Setelah disepakati, korban akan membayar melalui transfer ke rekening BRI nomor 504501000227508 atas nama Hasnawati.
Proses pembayaran dilakukan dua kali, pertama melalui SMS banking sejumlah Rp500.000 pada pukul 09.13 WIB. Pembayaran kedua dilakukan pada pukul 13.08 WIB melalui ATM BRI Unit Lendah ke nomor rekening yang sama sebesar Rp500.000.
“Saya juga sempat mengirimkan pesan singkat kepada penjual laptop yang menanyakan uang sudah terkirim atau belum dan dibalas sudah oleh dia,” ujarnya dalam laporan kepada polisi, Senin (22/9/2014).
Keesokan harinya, Sabtu (20/9/2014), korban mendapat telepon dari nomor 085210252144 yang mengaku sebagai karyawan bea cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sekitar pukul 10.00 WIB. Orang tersebut memberitahukan bahwa laptop yang dikirim ke alamatnya merupakan barang ilegal karena tidak memiliki nomor faktur pajak negara, sehingga barang harus ditahan di Bea Cukai Bandara Soetta dan Agus diancam denda Rp170 juta dan kurungan penjara selama tiga tahun.
Mengetahui hal tersebut, ia menghubungi penjual laptop bekas. Penjual mengiyakan barang tersebut ilegal dan berjanji akan mengganti uang Agus yang digunakan untuk mengeluarkan laptop yang ditahan Bea Cukai Bandara Soetta.
Sekitar pukul 15.00 WIB, orang yang mengaku sebagai karyawan bea cukai kembali menghubungi Agus dan meminta untuk mentransfer uang sejumlah Rp2,25 juta ke nomor rekening 692501000176506 atas nama Juliana Rahmat.
Permintaan tersebut disanggupi oleh Agus yang mengirimkan uang ke nomor rekening tersebut. Sembilan puluh menit kemudian, orang tersebut kembali menghubungi Agus dan memintanya untuk mentransfer uang sejumlah Rp5 juta ke nomor rekening yang sama.
“Saya pun menurutinya, dan mentransfer uang sesuai dengan permintaan,” jelasnya.
Kecurigaan Agus muncul saat orang itu kembali menghubungi pada pukul 18.00 WIB dan meminta dikirimkan uang sejumlah Rp2,5 juta. “Saya curiga dan segera melaporkan ke Polres Kulonprogo,’’ imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan mengungkapkan Satreskrim Kulonprogo sudah memiliki bukti yang mengarah kepada pelaku.

“Rencananya, kami akan bekerjasama juga dengan bank dan penanggungjawab situs jual beli online itu,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar