KULON PROGO. Berkat laporan dari masyarakat satuan Reskrim Polres Kulon Progo
berhasil menangkap 5 orang penjudi di dusun Dusun
Dukuh Karangsari Pengasih Kulonprogo. Penggerebegan perjudian jenis kartu itu
dilakukan pada hari Senin tanggal 1 september 2014 di sebuah kandang kambing
milik warga Dukuh Karangsari Kulon Progo di pimpin oleh Iptu Munarso, S.H.
Para tersangka masing-masing JS (55), Swj (41), Mgr (39), Sht (51) dan Ltm
(45), kelimanya merupakan warga Dusun Dukuh Karangsaei
Pengasih memainkan permainan ceki dengan menggunakan kartu cina.
Masing-masing orang bertaruh Rp 5 ribu sekali putaran dan membawa modal uang
antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 150 ribu.
Munarso mengakui, penangkapan kelima orang terasangka perjudian berawal dari laporan warga dan diantaranya istri
tersangka. Warga melaporkan aktivitas tersebut karena sudah resah dengan
kegiatan para tersangka setiap malam."Warga tidak ingin desanya dijadikan
arena perjudian kemudian melaporkan ke kepolisian. Kami melakukan
penangkapan para tersangka, tidak lepas dari peran masyarakat," kata
Munarso kepada wartawan di Markas Polres Kulonprogo. Dalam penggerebagn itu
petugas berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti berupa uang
Rp 500 ribu, tiga set kartu cina, piring plastik dan tikar. Mereka di jerat
dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar