RUNNING TEXT



widgets

Senin, 08 September 2014

Sat Reskrim Polres Kulon Progo Berhasil Gerebeg Judi



KULON PROGO. Berkat laporan dari masyarakat satuan Reskrim Polres Kulon Progo berhasil menangkap 5 orang penjudi di dusun Dusun Dukuh Karangsari Pengasih Kulonprogo. Penggerebegan perjudian jenis kartu itu dilakukan pada hari Senin tanggal 1 september 2014 di sebuah kandang kambing milik warga Dukuh Karangsari Kulon Progo di pimpin oleh Iptu Munarso, S.H.




Para tersangka masing-masing JS (55), Swj (41), Mgr (39), Sht (51) dan Ltm (45), kelimanya merupakan warga Dusun Dukuh Karangsaei Pengasih  memainkan permainan ceki dengan menggunakan kartu cina. Masing-masing orang bertaruh Rp 5 ribu sekali putaran dan membawa modal uang antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 150 ribu.
Munarso mengakui, penangkapan kelima orang terasangka perjudian berawal dari laporan warga dan diantaranya istri tersangka. Warga melaporkan aktivitas tersebut karena sudah resah dengan kegiatan para tersangka setiap malam."Warga tidak ingin desanya dijadikan arena perjudian kemudian melaporkan ke kepolisian. Kami melakukan penangkapan para tersangka, tidak lepas dari peran masyarakat," kata Munarso kepada wartawan di Markas Polres Kulonprogo. Dalam penggerebagn itu petugas berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti berupa uang Rp 500 ribu, tiga set kartu cina, piring plastik dan tikar. Mereka di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar