KULONPROGO. D (42), warga Pagerharjo Kecamatan Samigaluh yang diduga kuat sebagai pengecer judi togel ditangkap petugas Reskrim Polsek Samigaluh . Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebanyak Rp 56 ribu dan satu unit handphone. Saat ditangkap tersangka mengaku terus terang kalau dirinya memang pengecer kupon judi togel.
Menurut Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Samigaluh Ipda Wuryanto kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa tersangka D akhir-akhir ini menjual togel, sehingga meresahkan masyarakat. Makanya kami tangkap saat itu juga dan kami giring beserta barang buktinya, yakni uang senilai Rp 56 ribu dan HP yang digunakan untuk transaksi.
Dalam sehari Dyt bisa menjualkan 70 lembar kupon dengan pembagian hasil dirinya mendapat 10 persen. Sebagai pengecer hasil penjualan togel diserahkannya kepada bandar yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjual togel sejak tiga bulan lalu pembelinya tetangga sekitar dengan cara memesan nomor yang dibeli melalui sms. Tersangka di dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar