RUNNING TEXT



widgets

Rabu, 27 Mei 2015

Ratusan Liter Miras Di Sita Polres Kulonprogo


KULONPROGO. Selama operasi Pekat Progo 2015 jajaran Satuan Resor Kriminal Polres Kulon Progo berhasil menyita setidaknya 15 jerigen atau 450 liter minuman keras (miras) jenis ciu dan 158 botol miras berbagai jenis. Penyitaan miras tersebut  merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2015 di wilayah Kulon Progo.
Wakapolres Kulon Progo, Kompol M Akbar Thamrin, S.Ik mengatakan penyitaan berbagai jenis miras tersebut merupakan hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) Progo 2015 yang digelar sejak 11 Mei hingga 20 Mei  2015.“Ini salah adalah operasi terbesar sepanjang tahun ini, makanya kami akan tingkatkan lagi operasinya, karena memang hingga kini peredaran miras di Kulon Progo sulit diberantas.

Adalah milik SH (47), warga Sukoharjo, Jawa Tengah pemilik miras-miras yang disita petugas. Miras disita dari dalam mobilnya yakni mobil jenis Isuzu Panther. Mobil yang dicurigai tersebut dicegat di wilayah Sindutan, Kecamatan Temon pada hari Rabu.  Setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat 15 jerigen ciu masing-masing berisi 30 liter, serta tiga jerigen yang telah kosong. Selanjutnya langsung dilakukan penyitaan dan pengemudi yang merupakan pemiliknya diproses hukum. Selain mengamankan SH petugas juga mengamankan mobil dan uang sebanyak Rp. 1.050.000,- hasil tiga jerigen ciu yang telah terjual.
Sementara itu, untuk 158 botol miras berbagai jenis disita dari tempat karaoke, toko, bahkan di rumah warga. Di tempat karaoke juga ditemukan tepatnya di Desa  Triharjo, Kecamatan Wates dan karaoke yang ada di Glagah KecamatanTemon. Sementara miras yang dijual di toko ditemukan di dekat Pasar Wates, tepatnya di   Desa Pendowoharjo , Kecamatan Girimulyo dan di Sindutan, Kecamatan Temon. Terakhir untuk miras yang ditemukan di rumah warga yakni di perumahan di Kaliwangan Kidul, Kecamatan Temon.
“Pemilik miras yang kami sita dalam Operasi Pekat Progo ini ada 6 orang. Mereka akan kami proses ke pengadilan negeri dengan Perda Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman hukumannya 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” imbuh Kompol M Akbar Thamrin, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP R Agus Nursewan.
Menurut AKP R Agus Nursewan, berdasarkan pemeriksaan,   penyitaan 15 jerigen ciu tersebut berasal dari daerah Sukoharjo yang akan dipasarkan ke Yogyakarta dan Kebumen. Mau dikirim ke Kebumen, tapi ada pesanan di Sindutan. Waktu di jalan di wilayah Sindutan itu dicegat petugas dan disita. Tiga jerigen kosong itu yang sudah terjual Rp 1.050.000,-.
Sample ciu yang disita tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik di Semarang untuk mengetahui kadar alkoholnya. Agus Nursewan juga mengatakan, miras jenis ciu ini justru lebih berbahaya dikonsumsi karena kadar alkoholnya tidak bisa dikontrol atau tidak jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar