Kulonprogo, - Dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polres Kulonprogo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia di wilayah hukum Kulonprogo. Kegiatan ini berlangsung di lobi Polres Kulonprogo pada Selasa , 22 Oktober 2024 pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, PJ. Bupati Kulonprogo diwakili oleh Kepala Kesbangpol Kulonprogo Budi Hartono, S.Si, M.Si, Komandan Koramil 08/Lendah Kodim 0731/Kulon Progo Kapten Czi Eko Yuliantono yang mewakili Dandim 0731, serta perwakilan dari pengadilan negeri, kejaksaan negeri, Kemenag, Satpol PP, pimpinan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan sejumlah pondok pesantren.
Dalam keteranganya Kapolres AKBP Dr. Wilson Bugner menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk mencegah maraknya peredaran minuman keras beralkohol di wilayah Kulonprogo, terutama menjelang Pilkada Serentak. Menurut Kapolres, peredaran miras ilegal dan oplosan sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti razia dan pemusnahan miras terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kulonprogo.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memberikan masukan dan informasi terkait peredaran miras di wilayah Kulonprogo. Polri menindaklanjuti masukan tersebut dengan melakukan razia miras tanpa izin dan memonitor peredaran miras yang memiliki izin edar sesuai peraturan yang berlaku," ujar AKBP Dr. Wilson Bugner. Ia juga menegaskan bahwa Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemantauan terhadap peredaran miras. Bagi yang melanggar aturan, tindakan represif seperti penyitaan dan pemusnahan akan terus dilaksanakan.
Razia miras yang dilakukan oleh Polres Kulonprogo bersama jajaran Polsek membuahkan hasil dengan diamankannya sebanyak 1.263 botol miras. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.103 botol miras pabrikan berbagai merek, 25 kaleng miras pabrikan, 134 botol miras oplosan tanpa merek, dan satu galon miras oplosan.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Polres Kulonprogo untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib jelang Pilkada. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kulonprogo dengan tidak mengonsumsi, mengedarkan, maupun memproduksi minuman keras beralkohol. "Kami mohon kerja sama dari seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polsek atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan potensi gangguan ketertiban di wilayah masing-masing," tambah Kapolres.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kulonprogo, Budi Hartono. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kulonprogo dan jajarannya atas upaya cipta kondisi ini. "Saya berharap masyarakat semakin aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait peredaran minuman keras beralkohol," kata Budi Hartono.
Acara pemusnahan barang bukti miras ini diakhiri dengan simbolis pemecahan botol-botol miras yang kemudian dikubur sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran minuman keras di Kulonprogo
Selasa, 22 Oktober 2024
Jelang Pilkada 2024, Polres Kulonprogo Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar