Kulon Progo, 30 Oktober 2024- Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan terkendali selama masa Operasi Mantap Praja 2024, Polres Kulonprogo bersama Polsek Jajaran menggelar Operasi Penanggulangan Peredaran Minuman Keras (Miras) pada Rabu malam (30/10/2024) pukul 21.30 WIB. dipimpin Kabagops Polres Kulonprogo Kompol Sumalugi dan Kast Reskrim Polres Kulonprogo Iptu Andriana Yusup, S.Tr.K., M.H., S.I.K .
Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Kulonprogo ini merupakan bagian konsistensi dari serangkaian langkah preventif yang berlangsung dari 30 September hingga 31 Oktober 2024.
Beberapa waktu yang lalu Polres Kulonprogo dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polres Kulonprogo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia sebanyak 1263 botol miras Pabrikan dan oplosan di wilayah hukum Kulonprogo.(22/10/2024) Kegiatan ini berlangsung di lobi Polres Kulonprogo yang langsung oleh Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, PJ. Bupati Kulonprogo diwakili oleh Kepala Kesbangpol Kulonprogo Budi Hartono, S.Si, M.Si, Komandan Koramil 08/Lendah Kodim 0731/Kulon Progo Kapten Czi Eko Yuliantono yang mewakili Dandim 0731, serta perwakilan dari pengadilan negeri, kejaksaan negeri, Kemenag, Satpol PP, pimpinan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan sejumlah pondok pesantren.
Kabagops Polres Kulonprogo Kompol Sumalugi menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberantas peredaran miras, tetapi juga sebagai bagian dari antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Dalam operasi kali ini, Polsek Nanggulan bersama dengan tim patroli gabungan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di area persawahan wilayah Wijimulyo. Pada saat penggeledahan, ditemukan dua orang pemuda yang sedang meminum minuman beralkohol di lokasi tersebut. Kedua pemuda ini diketahui mengonsumsi Satu botol jenis Beer berukuran 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%, yang telah sebagian diminum oleh pelaku.
Kabagops Polres Kulonprogo Kompol Sumalugi menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan dari kedua pemuda tersebut, minuman beralkohol tersebut diperoleh dari luar daerah, tepatnya di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Setelah pemeriksaan, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan, terutama dari peredaran dan konsumsi minuman keras yang kerap kali menjadi pemicu tindakan kriminal di masyarakat. Polres Kulonprogo berkomitmen penuh menjaga ketertiban selama masa Operasi Mantap Praja ini,” ujar Kabagops Polres Kulonprogo Kompol Sumalugi.
Polres Kulonprogo telah melibatkan sejumlah besar personel dalam operasi ini, dengan dukungan dari berbagai elemen di Polsek Jajaran untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan terhadap peredaran miras dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah hukum Kulonprogo. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang tidak hanya berisiko merusak kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial dan gangguan ketertiban umum.
Dengan adanya penyitaan dan tindakan penegakan hukum ini, Polres Kulonprogo berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin sadar akan dampak negatif dari minuman keras. Upaya ini merupakan langkah konkret dari kepolisian untuk mengurangi angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kulonprogo.
Operasi ini akan terus berlanjut hingga berakhirnya masa Operasi Mantap Praja 2024 pada akhir bulan Oktober, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar