RUNNING TEXT



widgets

Kamis, 13 November 2014

Dalam Waktu 2 X 24 Perampas Motor Di Tangkap


KULONPROGO. Perampasan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Prima Gusta Pito, 20, warga Mutihan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates terjadi di pertigaan Gadingan, Wates, Sabtu tanggal 8 November 2014 pukul 19.30 wib. Kejadian berawal dari korban bersama kakaknya bermaksud akan menjual ayam kepada seorang pedagang yang beralamatkan di Durungan Wates. Sesamapi di pertigaan Gadinga tepatnta di depan Neutron Prima yang berboncengan dengan kakaknya dipanggil seseorang yang berbadan gemuk dan temanya menunggu di atas sepeda motor Vario. Mereka menanyakan kepada korban kenal dengan Bambang Serang atau tidak dan di jawab tidak kenal, kemudian tersangka tanya kepada Prima orang mana di jawab orang Mutihan. Selanjutnya pelaku mengacungkan belati ke arah korban dan merampas sepeda motor Scoopy milik korban. 


Setelah kejadian itu korban melapor ke Polres Kulonprogo dengan adanya laporan itu petugas Reskrim Polres Kulonprogo langsung mengadakan penyelidikan dan dalam waktu 2 x 24 jam pelaku berhasil di tangkap.Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut adalah  Sky, 37, warga Dusun Plawonan, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Bantul dan AL, 22, warga Dusun Pasekan Lor, Desa Balecatur, Kecamatan Gamping. 
Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto, S.Ik., M.Sc mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Kulonprogo yang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam tempo 2×24 jam setelah kejadian.“Pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban menggunakan belati sehingga korban lari ketakutan dan pelaku berhasil merampas sepeda motor korban,” paparnya.Sejauh ini, tutur Yulianto, berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya baru pertama kali melakukan curas. Akan tetapi, penyidik masih akan mendalami untuk melihat kemungkinan mereka melakukan tindak kriminal serupa di tempat lain.Ditambahkannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kedua tersangka diduga melakukan perampasan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Prima Gusta Pito, 20, warga Mutihan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates di pertigaan Gadingan, Wates, Sabtu (8/11/2014) malam. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah sepeda motor milik korban dan pelaku, dan sebilah belati yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Sky membawa motor korban dan digadaikan di Tegalweru, Klaten, sementara dua ekor ayam dijual ke orang yang mereka temui di jalan. Dari hasil kejahatannya, pelaku memperoleh uang sebesar Rp3 juta. Diungkapkannya, uang hasil menggadaikan motor digunakan untuk berjudi di Klaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar