KULONPROGO. Menindaklanjuti perintah dari Kapolda DIY Polres Kulonprogo mengadakan razia di tempat-tempat hiburan malam/karaoke di wilayah Kulonprogo pda hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014. Sebanyak 100 personel dari Polres Kulonprogo, Polsek Temon, Satpol PP Kulonprogo dan Pemkab Kulonprogo menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di beberapa tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan wisata Glagah.
Hasilnya, 10 orang digiring ke Polres Kulonprogo dan dua di antaranya merupakan perempuan di bawah umur. Tidak hanya itu, aparat juga menyita 27 botol minuman beralkohol golongan A, 19 botol minuman beralkohol golongan B, dan teko berisi minuman yang sudah dioplos. Sejumlah orang yang dibawa ke Polres Kulonprogo karena kedapatan membawa minuman keras yang disembunyikan di balik sofa ruangan karaoke serta sebagian tidak mampu menunjukkan KTP di tempat karaoke.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan menuturkan operasi ini digelar untuk menindaklanjuti perintah dari Kapolda DIY yang diteruskan ke Kapolres Kulonprogo. Selain menyita minuman beralkohol, kata Agus, razia ini juga menyasar tempat hiburan malam yang tidak berizin.
“Orang-orang yang kedapatan membawa minuman beralkohol kami bawa ke Polres, sementara pemilik tempat hiburan kami data dan akan kami panggil keesokan hari,” ujarnya.
BalasHapushttp://www.harianjogja.com/baca/2016/02/04/izin-rumah-karaoke-11-tempat-karaoke-di-kulonprogo-beroperasi-tanpa-berizin-687790
Salah satu tempat karaoke tersebut yang lokasinya di Temon Kulonprogo adalah milik OKNUM POLRI yang jumlah kamarnya lebih dari 20 kamar , jadi mana berani SATPOL PP Pemkab Kulonprogo menindak karaoke tak berijin tersebut......