KULONPROGO. Polres Kulonprogo mengadakan kegiatan razia setiap malam dengan lokasi yang berpindah-pindah guna mengantisipasi tindak pidana yang terjadi di wilayah Kulonprogo. Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 Polres Kulonprogo yang menggelar operasi rutin di ruas Jalan Jalur Lintas Selatan Selatan (JJLSS) dan mengamankan Vt (24) warga Desa Margomulyo Kecamatan Seyegan, Sleman yang diduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kulonprogo, Saat digeledah, petugas menemukan sembilan butir obat psikotropika dari tersangka.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Agus Nursewan, S.H yang di dampingi Kasubbag Humas Polres Kulonprogo mengungkapkan, penangkapan berawal ketika petugas yang menggelar operasi menghentikan semua pengguna JJLSS atau Jalan Deandles. Saat itu tersangka bersama satu temanya melintas dalam kondisi mabuk sehingga petugas curiga dan melakukan penggeledahan.
Kecurigaan petugas ternyata terbukti dan menemukan empat butir pil riklona, dua Clonazepam dan empat butir trihexypendyl yang dibungkus kemasan dalam saku celana Vitnu. Karena barang-barang tersebut masuk dalam daftar obat golongan narkoba, polisi pun menggelandang tersangka ke Mapolres Kulonprogo. Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan untuk mencari bandarnya. Namun, bandarnya sudah kabur entah kemana. Bandar tersebut juga kerap berpindah kos dari satu kecamatan ke kecamatan yang lain.
Tersangka ini akan dijerat dengan UU 5/1997 tentang piskotropika dengan ancaman minimal 5 tahun dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun. “Pil itu tidak dikonsumsi sendiri, tetapi juga diedarkan kepada rekannya,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar