KULONPROGO. Aksi pencurian pada bulan Januari 2015 di rumah Ngadino, warga Padukuhan Senik RT20/RW 10, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah berhasil di ungkap oleh Reskrim Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Polres Bantul. Dua pemuda warga Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul, JS (30) dan tetangganya, Sn dibekuk anggota Kepolisian Resor Kulon Progo, Minggu tanggal 1 Maret 2015.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan, S.I.K yang di dampingi Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet menerangkan aksi pencurian itu dilakukan dini hari, ketika pemilik rumah tengah terlelap. Pembobolan dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban dengan obeng dan linggis. Pelaku kemudian berhasil membawa lari sepeda motor Suzuki FU bernomor polisi AB 6812 HL.
Selama beberapa pekan, tim Buser Reskrim Polres Kulonprogo melakukan penyelidikan. Akhirnya, satu pelaku, yakni JS, dapat diamankan pada Minggu (1/3/2015) malam. Namun, saat akan diringkus, pelaku mencoba lari, sehingga Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku.
“Satu pelaku lain saat ini diamankan di Polsek Banguntapan, ini merupakan operasi yang dilakukan Satreskrim Kulonprogo dan Satreskrim Bantul,” ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan. Barang bukti yang diamankan, yaitu obeng, linggis, satu unit sepeda motor Suzuki FU merah hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar