gbr ilustrasi
KULONPROGO. Penggerebegan judi dadu di lakukan Polsek Pengasih pada hari Minggu dini hari tanggal 1 Maret 2015 di Pos Ronda Pedukuhan Secang, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih. Polisi mengamankan tujuh orang tersangka pelaku perjudian dan barang bukti berupa uang senilai Rp 840.000,- dan peralatan bermain judi dadu.
Kapolsek Pengasih Kompol Wakidjan membenarkan pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang di duga bermain judi jenis dadu di sebuah pos ronda yang terletak di Pedukuhan Secang, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih. Penggerebekan yang di lakukan pada Minggu tanggal 1 Maret 2015 dini hari tersebut semula hanya menangkap empat pelaku, yakni Sw (41) warga Secang, Sendangsari, Gyn (48) warga Secang, Sendangsari, Rb (39) warga Pedukuhan Blubuk, Sendangsari, dan Syn (51) warga Pedukuhan Gegunung , Sendangsari.
Pencarian berlanjut pada Senin tanggal 2 Maret 2015 siang dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni By(20) warga Pedukuhan, Nabin, Desa Sidomulyo, Dlj (52) warga Gegunung, Sendangsari, dan Spt (59) warga Pedukuhan Parakan, Sidomulyo.
Polsek Pengasih juga menyita barang bukti berupa peralatan bermain judi dadu dan uang tunai total Rp840.000 dari para pelaku dan mereka di ancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar