KULONPROGO - Brigadir Ari Agus Purwanto anggota Bhabinkamtibmas desa Ngentakrejo, Lendah Kulonprogo pada tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 wib tengah melakukan patroli sambang di wilayah desa binaan.
Pada saat bertamu di ibu Dukuh Sogiyem dusun Temben desa Ngentakrejo tiba-tiba mendengar teriakan "maling-maling", seketika itu juga naluri sebagai anggota Polri tergerak untuk mengetahui apa yang terjadi. Benar adanya ketika keluar dari rumah ibu Dukuh ia melihat beberapa warga sedang menejar sorang laki-laki kearah barat, sesampai di tengah sawah pria tersebut tertangkap masa dan hampir menjadi bulan-bulanan warga.
Brigadir Ari segera menenangkan warga dan mengamankan pelaku Sg (41) warga Banjaran, Hargomulyo Kokap dari tindakan main hakim sendiri selanjutnya di bawa ke Polsek Lendah untuk di proses sesuai hukum.
Pada saat bertamu di ibu Dukuh Sogiyem dusun Temben desa Ngentakrejo tiba-tiba mendengar teriakan "maling-maling", seketika itu juga naluri sebagai anggota Polri tergerak untuk mengetahui apa yang terjadi. Benar adanya ketika keluar dari rumah ibu Dukuh ia melihat beberapa warga sedang menejar sorang laki-laki kearah barat, sesampai di tengah sawah pria tersebut tertangkap masa dan hampir menjadi bulan-bulanan warga.
Brigadir Ari segera menenangkan warga dan mengamankan pelaku Sg (41) warga Banjaran, Hargomulyo Kokap dari tindakan main hakim sendiri selanjutnya di bawa ke Polsek Lendah untuk di proses sesuai hukum.
Berdasarkan keterangan saksi korban Sukarman (39) wraga Temben desa Ngentakrejo pelaku telah mengambil burung peliharaannya dengan cara menurunkan sangkar yang digantung di teras rumahnya kemudian membuka pintu dan mengambil burung yang kemudian dimasukkan kedalam kantong kain yang sudah di siapkan. Adapun beberapa burung yang ambil anatara lain 2 (dua) ekor burung kenari dan 1 (satu) burung Poksai dengan harga di taksir sekitar Rp 2.600.000,-
Pada saat olah TKP maupun pengamanan pelaku Kapolsek Lendah AKP Bambang HP di hadapan warga masyarakat meyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan kesadaran hukum warga masyarakat tidak berbuat brutal dan main hakim sendiri selanjutnya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam pemeriksaan awal Sg melakukan pencurian tersebut karena terlilit hutang dan baru pertama kali ia melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar