KULONPROGO. Kejadian pengeroyokan yang dialami Sinto Yusuf Riyanto terjadi pada bulan Juni 2014 silam yang di keroyok oleh tiga orang. Ketika itu korban sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di jembatan Sibogor wilayah Tonobakal Kokap, tidak berapa lama Sus bersama dua rekannya Ris dan Hen lewat di jembatan tersebut. Tanpa diketahui penyebabnya tiba-tiba ketiga pelaku Sus, Ris dan Hen mengeroyok korban akibat pukulan yang mengenai mukanya, korban dilarikan ke RSUD Wates dan sempat opname.
Menurut Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet yang di dampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Cakra, S.H membenarkan kejadian pengeroyokan tersebut dan setelah mendapat laporan dari korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan hampir selama kurang lebih sembilan bulan petugas berhasil menangkap salah satu tersangka pengeroyokan atas nama Sus (22) warga Tonobakal Desa Hargomulyo, Kokap, sedangkan dua rekannya masing-masing Ris dan Hen hingga kini masih jadi buronan polisi. Penangkapan terhadap tersangka Sus dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Tidak mau kehilangan target petugas pun segera bergerak dan langsung mengamankan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang tersangka ditahan di Mapolres Kulonprogo. “Pelaku kami jerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar