Kasat Reskrim AKP Boy S memberikan keterangan pers
KULONPROGO - Bermaksud menjadi pegawai sebuah BUMN Ratna Ambararum warga Jogahan RT 25/12 Bumirejo, Lendah, Galur, Kulonprogo malah menjadi korban penipuan yang di lakukan PAS warga Langensari Yogyakarta. Kasus penipuan itu terjadi berawal dari tersangka PAS menjanjikan korban dapat di terima bekerja di PT Pertamina dengan membayar sejumlah uang.
Pada tanggal 13 November 2009 di Kedungbanteng Temon Kulonprogo korban Ratna menyerahkan uang sebesar 15 juta dengan alasan untuk pesan tempat, kemudian setelah itu tersangka sering minta uang kepada korban yang alasannya untuk memperlancar proses masuk bekerja, hingga tanggal 23 November 2010 total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp 357.800.000,- sedangkan pekerjaan yang dijanjinakn samapi saat ini tidak terealisasi.
Pada tanggal 13 November 2009 di Kedungbanteng Temon Kulonprogo korban Ratna menyerahkan uang sebesar 15 juta dengan alasan untuk pesan tempat, kemudian setelah itu tersangka sering minta uang kepada korban yang alasannya untuk memperlancar proses masuk bekerja, hingga tanggal 23 November 2010 total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp 357.800.000,- sedangkan pekerjaan yang dijanjinakn samapi saat ini tidak terealisasi.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan, S.Ik membenarkan kejadian penipuan yang menimpa Ratna A warga Bumirejo, Kecamatan Lendah dan mengalami kerugian uang hingga Rp 357,8 juta akibat ditipu orang yang menjanjikannya dapat memperlancar masuk perusahaan BUMN tersebut.
Setahun menunggu tanpa kepastian, Ratna yang merasa tertipu akhirnya melaporkan pelaku TAS , warga Klitren Gondokusuman Yogyakarta, ke Polres Kulonprogo pada 2010 lalu. Setelah menjadi DPO selama empat tahun, TAS akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo di wilayah Tangerang.
Selasa 23 Desember kemarin, pria yang mengaku pekerja swasta itu harus mendekam di tahanan Polres Kulonprogo. Rekan tersangka dengan inisial Ba, sambung Ricky, hingga kini masih diburu petugas, dan masuk telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kulonprogo.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Setahun menunggu tanpa kepastian, Ratna yang merasa tertipu akhirnya melaporkan pelaku TAS , warga Klitren Gondokusuman Yogyakarta, ke Polres Kulonprogo pada 2010 lalu. Setelah menjadi DPO selama empat tahun, TAS akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo di wilayah Tangerang.
Selasa 23 Desember kemarin, pria yang mengaku pekerja swasta itu harus mendekam di tahanan Polres Kulonprogo. Rekan tersangka dengan inisial Ba, sambung Ricky, hingga kini masih diburu petugas, dan masuk telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kulonprogo.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Humas Polres Kulon Progo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar