RUNNING TEXT



widgets

Jumat, 08 Januari 2016

Dengan Pengawalan Polres Kulonprogo Dibantu Dari TNI, Pendataan Lahan Bandara Capai 100 %


Pendataan lahan calon lokasi bandara yang dilakukan Satgas B Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pedukuhan Sidorejo Desa Glagah, Temon tidak bisa maksimal. Karena tim gagal mendatangkan saksi warga pemilik lahan di sebelahnya, sehingga warga yang menolak pembangunan bandara tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) tidak mengizinkan petugas melakukan pendataan. Kendati demikian BPN menganggap secara keseluruhan pendataan lahan calon bandara di wilayah pesisir selatan Kecamatan Temon mencapai 100 persen. 


Pendataan lahan pada hari terakhir, Kamis (7/1/2015) tidak berjalan mulus, karena mendapat protes dari warga yang tidak mengizinkan Satgas B mendata tanaman maupun aset lain yang ada di atas lahan selama petugas tidak bisa mendatangkan saksi, sementara petugas BPN melalui Kabag Pemerintahan Desa Glagah Suhadi ngotot akan melakukan pendataan kendati tidak ada saksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena kedua belah pihak bersikukuh dengan sikap mereka maka situasi jadi tegang. Ditengah ketegangan tersebut Satgas B memanfaatkan kesempatan memasuki lahan warga secara diam-diam dan melakukan pendataan. Tapi begitu warga mengetahui ulah petugas tersebut sejumlah warga pun mendatangi petugas dan meminta agar mereka segera menghentikan pendataan. 


Setelah upaya negosiasi yang dilakukan Suhadi tidak membuahkan hasil maka tim BPN berkoordinasi dengan Kabag Ops Polres Kulonprogo Kompol Dwi Prasetyo. Sesaat kemudian Satgas B dengan dikawal petugas keamanan polres, Kodim 0731/Kulonprogo dan Sat Pol PP yang dipimpin oleh Iptu Probo bergerak menyusuri jalan-jalan di dekat lahan yang akan didata. Kegiatan tersebut merupakan observasi atau pengamatan terhadap lahan yang didata.

Koordinator Satgas B di Desa Glagah Edi Triyanto SH menjelaskan, pendataan lahan pada hari terakhir dianggap sudah maksimal. Artinya data yang diperlukan untuk pembuatan daftar nominatif sudah bisa dipakai sebagai dasar. "Mestinya pendataan dilakukan dengan cara petugas mendatangi satu per satu lahan dengan ditemani pemiliknya. Tapi karena kondisinya tidak memungkinkan maka kami melakukannya secara observasi," jelasnya. 


Mengingat Kamis (7/1/2016) merupakan batas akhir identifikasi, pengukuran dan pendataan lahan calon New Yogyakarta International Airport (NYIA) maka pendataan secara observasi yang kemungkinan kevalidannya datanya kurang maksimal tetap harus dianggap selesai. "Besok kami akan mengundang pemilik lahan untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan sekaligus kroscek terhadap apa yang kami data," terangnya. 

Dijelaskan pendataan lahan di Sidorejo ada dua yakni lahan milik warga yang boleh didata dan yang tidak. "Khusus yang tidak bersedia didata ya tidak kami lakukan pendataan tentunya dengan segala konsekuensinya. Artinya tetap kami data tapi dengan nominatif tanpa mencantumkan benda-benda yang ada di atas lahan. Hanya bidang tanahnya saja dan alat buktinya kami dapatkan dari desa," tuturnya.



krjogja.com(rul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar