RUNNING TEXT



widgets

Senin, 16 Juni 2014

Operasi Simpatik, Terbanyak Pelanggaran Lampu Lalin


KULONPROGO - Pelaksanaan Operasi Simpatik Progo 2014 dari 19 Mei hingga 8 Juni di Kabupaten Kulonprogo, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 576 pelanggaran ditilang dan 2.890 berupa teguran. Pelanggaran terbanyak adalah melanggar lampu lalu lintas (traffic light).

"Sedangkan kejadian kecelakaan selama operasi simpatik terdapat 28 kejadian, dengan 3 meninggal dunia dan luka ringan 56 orang," kata Kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Supriantoro, Kamis (12/06/2014).


Pelanggaran yang terkena tilang, menurut Supriantoro, terbanyak adalah pelanggaran lampu lalu lintas (traffic light). Biasanya pengendara ketika lampu sudah menyala merah masih tancap/diterjang atau 'ngeblong'. Sehingga ini banyak berpotensi terjadinya kecelakaan. Jumlah pelanggaran terhadap lampu lalu lintas (traffic light) yang ditilang paling banyak adalah roda dua 203 pelanggar dan roda empat 41 pelanggar. 


"Untuk yang berupa teguran, karena kurangnya kelengkapan kendaraan misalnya spion hanya satu, lampu tidak menyala dan lainnya. Dalam operasi simpatik karena itu merupakan langkah persuasif maka bila didapati kekurangan dalam kendaraannya hanya berupa surat teguran. Namun setelah operasi simpatik berakhir maka tidak akan ada lagi teguran tapi langsung akan ditilang, karena langkah persuasif sudah lewat," ujarnya.  

Ditambahkan Supriantoro, dengan telah berakhirnya operasi simpatik, maka para pengendara agar tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas. Pengendara harus mematuhi 3 SIAP, yakni siap mengemudi dalam arti kondisi tubuhnya sehat dan tidak dalam keadaan mabuk, siap kendaraan berupa melengkapi kendaraannya sesuai standar misalnya terkait spion harus ada dua, lampu menyala dan sebagainya, serta siap mematuhi peraturan lalu lintas selama dalam perjalanan. 

"Semua itu harus ditaati agar keselamatan di jalan bisa terjaga,"ujarnya sembari menyatakan bahwa selama dan sesudah operasi simpatik tidak ada peningkatan terhadap permohonan surat izin mengemudi (SIM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar