Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp198.000, dua buah handphone, empat buah bonggol nomor togel HK, tiga buah bolpoin, tiga lembar kertas karbon, dan satu bundel kertas rekap.
Menurut keterangan tersangka Pr yang bertindak sebagai pengepul mengaku menjual togel mulai dua yang bulan lalu , satu kali pasang rata-rata Rp1.000 sampai Rp3.000. Dari hasil penjualan ia bisa meraih omzet Rp100.000 smpai Rp155.000 per malam. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan Sp yang bertindak sebagai pengecer mengatakan, ketika orang ingin membeli nomor togel darinya tidak perlu bertemu langsung, melainkan cukup dengan SMS. Menurut Kanit IV Sat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Satrio Arif Wibowo, mereka berdua di jerat dengan pasal 303 tentang perjudian.
Sedangkan Sp yang bertindak sebagai pengecer mengatakan, ketika orang ingin membeli nomor togel darinya tidak perlu bertemu langsung, melainkan cukup dengan SMS. Menurut Kanit IV Sat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Satrio Arif Wibowo, mereka berdua di jerat dengan pasal 303 tentang perjudian.
-------Humas Polres Kulon Progo------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar