RUNNING TEXT



widgets

Kamis, 26 November 2015

Sosialisasi Inventarisasi Dan Identifikasi Lahan Calon Bandara Di Kecamatan Temon

 

Senin, 23 Nopember 2015 pukul 09.00 wib s/d pukul 15.00 wib bertempat di Balai Desa Palihan dilaksanakan giat sosialisasi dan identifikasi lahan calon bandara di Kecamatan Temon dengan nara sumber dari BPN Propinsi Ibu Ari Yuriwin, Kades Palihan Kalisa Paraharyana, dari Kejaksaan ibu Asdatun dan dari Angkasapura I Eko Bambang.




Dalam sosialisasinya yang disampaikan oleh warga kepada nara sumber dikatakan dan menyampaikan Kulo Nuwun akan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi lahan yang akan dilaksanakan oleh Satgas A dan Satgas B untuk selama 30 hari dengan harapan data bisa valit sesuai dengan ukuran yang sebenarnya. 

Disampaikan juga bahwa kewajiban warga yang lokasinya terdampak calon bandara agar mempersiapkan :


1. Tanah dipathok dan disaksikan kiri kanan yang punya lahan.
2. Menunjukkan batas tanah.
3. Menunjukkan foto copy KTP, KK, hak atas tanah, foto copy pajak dan surat kematian (cukup dari desa) selanjutnya akan dibuatkan surat keterangan ahli waris dan akan diterbitkan surat keterangan pembeli dan penjual.

Sosialisasi tersebut dibagi menjadi 2(dua) seasen yaitu seasen I pukul 09.00 wib s/d pukul 12.00 wib seasen II pukul 13.00 wib s/d pukul 15.00 wib .Seasen I dihadiri oleh warga Dusun Tanggalan 44 orang, Dusun Kragon 49 orang, Dusun Munggangan 114 orang, Dusun Ngringgit 162 orang jumlah undangan 369, hadir 358 orang tidak hadir 11 orang. Seasen II dihadiri Dusun Palihan I 165 orang, Dusun Selong 82 orang, Dusun Kragon II 143 orang, undangan 390 orang hadir 319 orang dan tidak hadir 71 orang.





Dalam kegiatan tersebut sempat didatangi kelompok penolak pembangunan bandara Wahana Tri Tunggal (WTT) sebanyak 200 orang dan disampaikan oleh Ketua WTT Kelik Martono dan memberikan pernyataan bahwa :


1. Warga tetap menolak pembangunan bandara di Kec.Temon.
2. Warga yang tanahnya tidak boleh dipathok jangan dipathok.
3. Tidak boleh memathok tanah Masjid Al Hidayah.
4. Tidak boleh memathok tanah makam tegal Kragon II.
5. Tidak boleh memathok tanah kas desa.
6. Tidak boleh memathok tanah makam Munggangan.


Pengamanan dilaksanakan Polres Kulonprogo dan Polsek Jajaran Polres Kulonprogo di pantau langsung oleh Wakapolres Kulonprogo serta Kabagops Polres Kulonprogo dipimpin oleh AKP Suraji.SH dan di bantu personil TNI dan POL PP berlangsung tertib dan lancar.








Humas Polsek Temon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar