RUNNING TEXT



widgets

Sabtu, 20 April 2024

Kapolres Kulonprogo Sebut Pelaku Pelepasan Balon Udara Secara Liar Bisa Dihukum Pidana Penjara

 


 


Kulonprogo - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara karena berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta dan dapat mengakibatkan kerusakan serta kebakaran.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, menyampaikan  penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idul Fitri.

"Tetapi demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berijin" kata AKBP Nunuk Setiyowati

Penerbangan balon udara ilegal/tidak berijin merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dalam Undang-Undang No 1/2009 pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar)," jelas Kapolres.

Ia mengatakan ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan ijin di Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Ukuran balon udara maksimal  berdiameter 4 mater,  tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter. Larangan keras penerbangan balon udara mengunakan api dan bahan peledak serta waktu penerbangan sesuai ijin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada Pemda, Kepolisian, atau Kantor Otoritas Bandar Udara," katanya.

Kapolda DIY melalui Karo Ops Polda DIY memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan penerbangan yang juga erat kaitannya dengan aktivitas keseharian masyarakat. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya dalam mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan zero incident dan zero accident.

Pada saat pertengahan bulan Ramadhan kemarin Polres Kulonprogo dan  jajarannya telah melaksanakan upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan pencecegah penerbangan balon udara ilegal di seluruh Kalurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dimana mereka dapat berperan aktif untuk turut menyosialisasikan kepada rekan, keluarga, atau masyarakat lainnya.

Pada pagi ini (Sabtu 20/4/2024) Kapolres Kulonprogo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian balon udara  mendarat di sekitar Bandara YIA pada hari Rabu  17 April 2023 pukul 16.06 WIB, petugas Tower YIA melaporkan ke wacth Room/PKPPK /ARFF - YIA bahwa melihat adanya balon di vicinity aerodrome yang melintas di atas aerodrome YIA. Kemudian Tower on duty mengarahkan safety team dari AP 1 mengikuti pergerakan balloon udara tersebut. Dari hasil monitoring tersebut di dapat informasi balon tersebut jatuh pada area M12 (gridmap) dan sudah diamankan oleh tim Safety Team AP 1.

Atas kejadian tersebut (balon udara jatuh di area YIA), melalui 88 personel Bhabinkamtibmas dan seluruh Polisi Jaga warga di Polres Kulonprogo kembali meningkatkan monitoring giat masyarakat yang berkaitan dengan balon udara, didapat hasil dari seluruh wilayah di Kulonprogo tidak ditemukan kegiatan penerbangan balon udara ilegal.

"Sudah kami cek je jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulonprogo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulonprogo", tutup Kapolres Kulonprogo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar