RUNNING TEXT



widgets

Kamis, 25 April 2024

Wakapolres Kulonprogo Hadiri Upacara Memperingati Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024

 

 

Kulonprogo – Wakapolres Kulonprogo  Kompol Martinus Griavinto Sakti, S.I.K. M.M menghadiri Upacara Memperingati Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 di halaman Pemkab Kabupaten Kulon Progo, Kamis (25/4/2024)

 

Hadir dalam giat tersebut Sekda Kulon Progo Triyono S.IP M.Si, Kodim 0731/ Kulon Progo Kapten Czi Eko Yuliantoro, Kajari Wates Dwi Febri, SH, dan segenap OPD kabupaten Kulonprogo

 

 

Dalam sambutanya  Inspektur Upacara yang di jabat Sekda Kulonprogo Triyono S.IP M.Si yang membacakan arahan Mendagri pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke - XXVIII mengatakan Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII pada tanggal 25 April 2014 mengusung tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat".

 

“Tema ini bertujuan memperkokoh komitmen Pemerintah Daerah dalam membangun keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta mempromosikan model ekonomi ramah lingkungan.Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah berdasarkan prinsip-prinsip dasar dalam pasal 18 UUD 1945. Otonomi daerah bertujuan mencapai kesejahteraan dan keberlanjutan.Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum penting untuk memahami kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah dirancang untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.’ Kata Inspektur Upacara

 

Inspektur Upacara  menambahakan Perbaikan kualitas kehidupan demokrasi melalui partisipasi masyarakat dan kebijakan desentralisasi. Otonomi daerah bertujuan untuk memperbaiki tata hubungan pusat-daerah, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik akan mempengaruhi partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif.Partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dapat menciptakan daerah ramah investor, mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan. Kebijakan desentralisasi dalam konteks ekonomi hijau memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.Transformasi produk unggulan daerah dari produk tidak dapat diperbaharui menjadi produk dan jasa yang diperbaharui, seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata. Kebijakan otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi daerah dalam pengelolaan potensi lokal untuk mencapai visi 2045 Indonesia.

 

“Koordinasi dan sinergitas Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan untuk menekan angka stunting melalui langkah-langkah strategis. Dukungan arah kebijakan dan anggaran diperlukan untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, serta penanganan kurang gizi dan anemia kepada ibu dan anak.

Menteri Dalam Negeri memimpin rapat penanganan inflasi setiap hari Senin untuk memantau perkembangan inflasi di daerah. Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) telah terbentuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan pangan, keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, distribusi, dan stabilitas perekonomian di daerah.” Imbuh Inspektur Upacara

 

“Penyelenggaraan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk menghasilkan kebijakan yang bermanfaat dalam identifikasi dan perencanaan wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi. Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan berkelanjutan dan regulasi Ekonomi Hijau, dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.” Pungkas Inspektur Upacara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar