RUNNING TEXT



widgets

Minggu, 28 Juni 2015

Reskrim Polres Kulonprogo Ungkap Judi


KULONPROGO. Delapan pejudi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo dalam beberapa waktu terakhir. Hari Jum'at tanggal 26 Juni 2015 di Polres Kulonprogo Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Nara Cipta Resmi,yang di dampingi Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Heru Meiyanato, A.Md  mengatakan mereka terdiri atas empat orang terlibat kasus judikartu remi, dua orang kasus toto gelap, seorang judi poker online, dan satu lainnya judi togel online. "Empat pejudi kartu ditangkap ketika berjudi di rumah warga di Temon. Yang judi online di Giripeni, dan togel di Panjatan.

Barang bukti disita antara lain tikar, kartu remi, uang tunai, komputer, buku ramalan dan tafsir mimpi, mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan  ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dia menegaskan agar masyarakat meninggalkan kebiasaan beerjudi. Pihaknya akan mengintensifkan patroli selama Ramadan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar