Kulonprogo - Dua warga Mertoyudan Magelang Jawa Tengah, FW (28) dan TW (30) ditangkap petugas reskrim Polres Kulonprog karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (ranmor) Yamaha Mio AA 2918 LA.
Saat itu, dua tersangka bersama satu rekannya yang masih buron bertemu dengan korban Ahmad Siswadi, warga Desa Banjaroya Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo. Keempatnya lantas lantas pergi ke wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Pengasih untuk mencari seseorang. Namun di lokasi tersebut justru terjadi keributan dan kedua pelaku membawa kabur motor korban.
Korban lantas melapor ke Polsek Pengasih. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan petugas reskrim Polres Kulonprogo akhirnya kedua tersangka ditangkap ketika berada di sekitar Alun-alun Magelang. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio biru milik korban.
“Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kanit IV Ipda Nara Cipta Resmi, Senin (29/06/2015).
krjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar