gambar ilustrasi
KULONPROGO. Seorang pelaku penganiayaan WKR (21) warga dusun Bulak, Tuksono, Sentolo, Kulonprogo berhasil dibekuk Reskrim Polsek Sentolo, Senin (06/06/2016), setelah nekat menganiaya Racha Andika (22) yang merupakan warga dusun Pripih desa Hargomulyo Kokap.
Menurut Kapolsek Sentolo Kompol Slamet, kejadian penganiayaan itu bermula pada saat korban mendapat pesan via BBM dari Taufik teman tersangka yang isinya Racha (korban) di ajak bertemu dengan WKR (tersangka) di depan pasar baru Sentolo, Salamrejo. Setibanya di pasar Sentolo korban langsung di pukul menggunakan botol syrup oleh pelaku. Atas kejadian itu korban mengalami luka di kepala bagian atas, sehingga mendapat beberapa jahitan dan luka lebam di muka, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentolo.
Setelah mendapat laporan petugas Reskrim Polsek Sentolo langsung mengadakan penyelidikan setelah di dapat titik terang petugas langsung menangkap pelaku penganiayaan yaitu WKR.
Kini pelaku yang telah berhasil diringkus terus diperiksa diruang penyidik Polsek Sentolo, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol sirup yang di gunakan pelaku untuk memukul korban. Pelaku terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan lantaran penyidik menjeratnya dengan pasal 351 atau pasal 352 KUHP ancaman kurungan lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar