RUNNING TEXT



widgets

Kamis, 02 Juni 2016

Sat Reskrim Polsek Temon Bongkar Kasus Miras Oplosan



Unit Reserse Kriminal Polsek Temon menyita puluhan botol miras ilegal jenis ciu, yang merupakan miras oplosan. Proses penyitaan ini sempat diwarnai kejar-kejaran anggota dengan pelaku yang hendak mengedarkan miras oplosan.

Kapolsek Temon, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu Paijo, Selasa (31/5/2016), mengatakan, mulanya anggota hanya melakukan patrol keliling biasa Senin malam tadi, namun di jalan kecurigaan muncul setelah adanya motor matik warna merah tanpa plat nomor mengangkut karung plastik.

Saat pengendara coba diikuti dengan jalan kaki, tiba-tiba motor berhenti di sebuah gubuk yang tidak jauh dari salah satu cafe kawasan pantai Glagah Indah. Pengendara matik kemudian didekati, dan diterangi dengan lampu senter.

“Tanpa diduga pengendara malah menyalakan mesin motor dan melarikan diri. Anggota kan curiga terus melakukan pengecekan di gubuk itu,” tambah Iptu Paijo.

Saat dicek, didapati karung plastik yang ternyata berisi miras oplosan jenis ciu dan vodka dengan kadar alkohol 43 persen. Untuk miras oplosan jenis ciu berjumlah 48 botol air mineral ukuran 600 ml dan 15 botol miras berjenis Vodka.

”Untuk BB sudah kita amankan, dan sekarang anggota sedang melakukan lidik terhadap pengendara matic yang melarikan diri,” tutur Iptu Paijo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar